PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI YANG MEROKOK SAAT BERKENDARAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) NOMOR 22 TAHUN 2009

Authors

  • Agung Mardiansyah Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Indah Sari Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Keywords:

Law Enforcement, Drivers, Smoking, Driving

Abstract

“Smoking while driving is very dangerous for both the driver himself and other people, because it can interfere with concentration and cause accidents while driving. Therefore, it is very interesting and important to study further regarding how the law is enforced for drivers who smoke while driving motorized vehicles based on Law Number 22 of 2009? and what are the obstacles and efforts to overcome them in enforcing the law against drivers who smoke while driving motorized vehicles? To answer these problems, normative juridical legal research methods are used with statutory and conceptual regulatory approaches. Data obtained from primary, secondary and tertiary legal material sources were collected and then analyzed using qualitative data analysis techniques. From the research results, it was found that law enforcement against drivers who smoke while driving motorized vehicles is still low and needs to be enforced through proper implementation of traffic regulations. Obstacles in law enforcement against drivers who smoke while driving lie within the law enforcement factor because law enforcement is less strict. Community factors due to lack of public awareness of the law, facilities and infrastructure/facilities factors and cultural factors. In law enforcement efforts, there are preventive efforts carried out by the police, including providing guidance and education to the community, carrying out verbal warnings. Apart from preventive efforts, there are also repressive efforts, namely imposing sanctions on perpetrators of traffic violations using articles in Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation.

References

Buku :

Zainudin Ali. (2017). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Gravika.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Prenada Media Group, 2011.

Andrisman, Trii. Asas-asas dan Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung, 2009.

Amrani, Hanafi, dan Mahrus Ali. Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan. Cetakan ke-1. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Edisi I, Cetakan ke-6. Jakarta: Kencana, 2015.

Adji, Oemar Seno. Etika Profesional dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dokter. Jakarta: Erlangga, 1991.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Effendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia: Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama, 2014.

Gunadi, Ismu, dan Jonaedi Effendi. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana (Jilid 2). Jakarta: PT. Prestasi Pustakarya, 2011.

Gellner, Ernest. Membangun Masyarakat Sipil: Prasyarat Menuju Kebebasan. Bandung: Mizan, 2014.

Gunardo. Geografi Transportasi. Yogyakarta: Ombak, 2014.

Huda, Chairul. Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Cetakan ke-2. Jakarta: Kencana, 2016.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana: Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2004.

Ishaq. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Istanto, F. Soegeng. Hukum Internasional. Yogyakarta: Penerbitan UAJ, 2014.

Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :

Badan Pengembangan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Jalan. “Perumahan, Permukiman, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah.” 2016. Diklat Jalan Berkeselamatan 3.

Hendratno, E.T. “Masalah Transportasi Kota Dilihat dengan Pendekatan Hukum, Sosial dan Budaya.” Jurnal Mimbar Hukum 21, no. 3 (2009).

Sadono, Sonio. “Budaya Tertib Berlalu Lintas: Kajian Fenomenologis atas Masyarakat Pengendara Sepeda Motor di Kota Bandung.” Channel 4 1 (2016).

Daeng, Y., Hamdani, H.S., Adryan, D., Gunawan, H., Marananda, Y., dan Alfred, W. “Kajian Terhadap Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Pidana di Indonesia.” Innovative: Journal of Social Science Research 3, no. 5 (2023).

Rollis. “Penegakan Hukum Terhadap Pengendara Kendaraan Sambil Menggunakan Gawai di Kota Palangka Raya.” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai 7, no. 2 (September 2022).

Hendratno, Edie Toet. “Masalah Transportasi Kota Dilihat dengan Pendekatan Hukum, Sosial dan Budaya.” Mimbar Hukum 21, no. 3 (Oktober 2009).

Fahririna, M., dan Lu’ay Al Hakimb. “Analisa Yuridis Larangan Merokok Bagi Pengemudi Motor di Jalan Raya.” Jurnal Iuris Scientia 1, no. 2 (Juli 2023).

Hutabarat, Yuliani. “Penegakan Hukum Terhadap Pengemudi yang Merokok Saat Mengendarai Kendaraan Bermotor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Hukum Kota Pekanbaru.” JOM Fakultas Hukum Universitas Riau 7, no. 2 (Juli-Desember 2020).

Heliyana, Fitrah Puspawahyu, dan Ni Komang Ratih Kumala Dewi. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Terkait Perilaku Merokok dalam Mengemudi Kendaraan Bermotor di Denpasar pada Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Hukum Mahasiswa 2, no. 1 (April 2022)

Internet :

Biro Komunikasi dan Informasi Publik. “Transportasi Sebagai Pendukung Sasaran Pembangunan Nasional.” Diakses melalui http://dephub.go.id/post/read/transportasi-sebagai-pendukung-sasaranpembangunan-nasional.

Polri. “Jumlah Data Kendaraan Per Polda.” Diakses melalui http://rc.korlantas.polri.go.id:8900/eri2017/laprekappolda.php.

Kementerian Perhubungan. “Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Kemenhub Ajak Masyarakat Beralih ke Transportasi Umum dan Utamakan Keselamatan Berkendara.” Diakses melalui https://dephub.go.id/post/read/%E2%80%8Btekan-angka-kecelakaan-lalu-lintas,-kemenhub-ajak-masyarakat-beralih-ke-transportasi-umum-dan-utamakan-keselamatan-berkendara.

Dishub Kabupaten Bogor. “Sejarah.” Diakses melalui https://dishub.bogorkab.go.id/sejarah/.

Harruma, Issha. “Sanksi Pidana Merokok Saat Berkendara.” Diakses melalui https://nasional.kompas.com/read/2023/01/19/01000091/sanksi-pidana-merokok-saat-berkendara#:~:text=Nasional-,Sanksi%20Pidana%20Merokok%20Saat%20Berkendara,-Kompas.com%20%2D%2019.

Sakila. “Penegakan Hukum Terhadap Pengemudi yang Merokok Saat Mengendarai Kendaraan Bermotor.” Diakses melalui https://www.piramida.id/penegakan-hukum-terhadap-pengemudi-yang-merokok-saat-mengendarai-kendaraan-bermotor/.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mencabut dan mengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Published

2024-10-03

How to Cite

Mardiansyah, A., & Sari, I. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI YANG MEROKOK SAAT BERKENDARAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) NOMOR 22 TAHUN 2009. MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 1(2), 48–61. Retrieved from https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/malainse/article/view/70