ANALISIS YURIDIS BUKTI TIDAK LANGSUNG (CIRCUMSTANTIAL EVIDENCE) DALAM PERKARA KARTEL
DOI:
https://doi.org/10.08221/mis.v1i1.51Kata Kunci:
Bukti Tidak Langsung, Circumstantial Evidence, Kartel, Hukum Persaingan UsahaAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana bukti tidak langsung digunakan dalam persidangan kartel dari sudut pandang hukum. Karena pelaku korporasi sering melakukan kartel secara sembunyi-sembunyi, hal ini merupakan pelanggaran yang sulit dibuktikan berdasarkan undang-undang persaingan usaha. Dalam mengungkap perjanjian kartel atau tindakan yang melemahkan persaingan pasar, bukti tidak langsung adalah senjata yang sangat penting. Kajian ini mengkaji berbagai sumber hukum, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur ilmiah, dengan menggunakan metodologi kualitatif dan pendekatan yuridis normatif untuk menentukan bagaimana bukti tidak langsung dapat digunakan dengan sukses di pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti tidak langsung dapat diandalkan dan sah dalam perkara kartel, asalkan memenuhi kriteria relevansi, konsistensi, dan logika hukum. Kesimpulannya, penggunaan bukti tidak langsung dalam perkara kartel dapat memperkuat proses penegakan hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Ali, Zainuddin. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Cita Citrawinda, S. H. (2021). Hukum Persaingan Usaha. Jakad Media Publishing.
Munir Fuady. (2015). Teori Hukum Pembuktian Pidana Dan Perdata, Bandung:Citra Aditya Bakti
Nugroho, S. A. (2014). Hukum persaingan usaha di Indonesia. Prenada Media.
Rachmadi Usman, S. H. (2022). Hukum persaingan usaha di Indonesia. Sinar Grafika.
Widhiyanti, H. N. (2022). Bayang-Bayang Kartel dalam Hukum Persaingan Usaha. Universitas Brawijaya Press.
Jurnal:
Abi Darda, M. R., Firdaus, F., & Darnia, M. E. (2023). Pengaruh Penggunaan Bukti Tidak Langsung (Circumtantial Evidence) Dalam Menangani Perkara Kartel Dikaitkan Dengan Legalitas Bukti Tidak Langsung. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(22).
Fadhilah, M. (2019). Penegakan hukum persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kerangka ekstrateritorial. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(1).
Fitriyah, S., & Sulistiyono, A. (2018). Analisis Yuridis dan Penggunaan Indirect Evidence dalam Kasus Kartel Sepeda Motor di Indonesia Ditinjau dari Hukum Persaingan Usaha Indonesia. Jurnal Privat Law, 6(1).
Huda, M. (2020). Hak atas memperoleh kepastian hukum dalam perspektif persaingan usaha melalui telaah bukti tidak langsung. Jurnal Ham, 11(2).
Jawani, L. (2021). Prinsip Rule of Reason terhadap Praktik Dugaan Kartel Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Humaya: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, Dan Budaya, 1(2).
Putra, I. P. A. S., Wati, N. L. M. M., & Sutama, I. N. (2020). Pengaruh Sistem Kartel terhadap Stabilitas Persaingan Usaha di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2).
Simaremare, T. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Pembuktian Tidak Langsung (Indirect Evidence) Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kppu) Dalam Penyelesaian Persaingan Usaha Ditinjau Dari Perspektif Uu No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Suryanitya, D. A. R., & Utari, N. K. S. Kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sebagai Lembaga Pengawas Persaingan Usaha Yang Independen. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tidak Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kartel
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Yogi Tri Prasetyo, Diding Rahmat

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.