PERAN BAWASLU DALAM UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN PILKADA TAHUN 2024 DI KABUPATEN CIREBON
DOI:
https://doi.org/10.08221/mis.v2i2.313Kata Kunci:
General Election, Regional Election, Election Supervisory Body (Bawaslu), Prevention Of ViolationsAbstrak
Pencegahan Pelaggaran Pemilu atau Pilkada yang dilakukan oleh Bawaslu merupakan bagian yang integral dari penegakan Hukum Pemilu selain pemberian sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Hal ini penting untuk memastikan integritas, menjaga hak konstitusional Rakyat dan mewujudkan keadilan Pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum memberikan mandat juga keleluasaan bagi Bawaslu untuk melakukan penanganan preventif dalam penegakan hukum pemilu dengan melakukan kerja-kerja pencegahan disetiap tahapan Pemilu atau Pemilihan. Sedangkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala dearah menjelaskan tentang bagaimana mekanisme penyelenggaraan Pilkada. Konsepsi dan bentuk-bentuk Pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu sangat Beragam, dari mulai memitigasi kerawanan Pemilu atau Pemilihan, langkah-langkah peringatan dini dengan melayangkan surat imbauan, melakukan pengawasan melekat disetiap tahapan dan yang tidak kalah penting adalah dengan menggerakan partisipasi dari Masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi jalannya Pemilu atau Pemilihan. Penelitian ini mengkaji bagaimana pengaturan hukum tentang pencegahan pelanggaran pemilu atau pemilihan dan implementasinya Pada Pilkada di Kabupaten Cirebon tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang didukung dengan data empiris.
Referensi
Asshiddiqie, Jimly. (2006). Pengantar Tata Negara Jilid II. Jakarta: Konstitusi Press.
Harijanti, S. D., & Lindsey, T. (2008). Indonesia: General elections test the amended constitution and the new electoral system. Electoral Studies.
Harmono, H., Suwarsono, H., & Pakarti, M. H. A. (2024). Tinjauan hukum netralitas kepala desa dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah. Jurnal Keadilan Pemilu, 1.
Maulana, R. (2018). Evolusi pengawasan pemilu di Indonesia: Dari Panwaslu ke Bawaslu. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 22(2), 101–115.
Miharja, Marjan. (2023). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Bandung: Cendikia Press.
Norris, P. (2014). Why Electoral Integrity Matters. New York: Cambridge University Press.
Nurmandi, A., Nugroho, H. S. W., & Adi, A. A. (2020). Strategi pencegahan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu: Studi kasus Pemilu 2019 di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Parbuntian Sinaga. (2018). Pemilihan kepala daerah dalam konstruksi UUD NRI 1945. Binamulia Hukum, 7(1).
Prasetyo, D. A. (2019). Pengawasan partisipatif sebagai pilar demokrasi elektoral di Indonesia. Jurnal Demokrasi, 18(1), 22–34.
Rahmat, Diding. (2024). Strategi Penegakan Hukum oleh Bawaslu dalam Pilkada. Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Ramadhan, Y. A. (2020). Peran Bawaslu dalam pengawasan pemilu serentak 2019: Evaluasi dan tantangan. Jurnal Politik Profetik, 8(1), 45–59.
Suhenti, Lolly. (2024). Inovasi Pengawasan Pemilu 2024. Semarang: Lawwana Publisher.
Sujono, & Sudarto. (2024). Metodologi Penelitian Hukum. Bandung: Cendikia Press.
Wibawa, K. C. S. (2019). Pengawasan partisipatif untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan pemilihan umum serentak di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 2(4), 615–628.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Nou’im Hayat, Diding Rahmat

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.










