PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL

Authors

  • Agus Prasatya Universitas Terbuka
  • Diding Rahmat Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.08221/mis.v1i1.45

Keywords:

Law Enforcement, Defamation., Penegakan Hukum, Pencemaran Nama Baik

Abstract

Tujuan dari studi ini adalah guna memahami bagaimana regulasi terkait tindak pidana pencemaran nama baik di platform media sosial serta pelaksanaan penegakan hukum mengenai pencemaran nama baik di bawah naungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Polda. Metode riset yang diterapkan mencakup pendekatan yang bersifat normatif dan bersifat empiris. Pendekatan yang dimanfaatkan meliputi tinjauan hukum, konseptual, serta perspektif sosiologis. Referensi hukum primer dan sekunder menjadi landasan dari tinjauan ini. Pengolahan data dijalankan melalui analisis yang bersifat kualitatif. Dalam menjalankan proses penegakan hukum, prinsip yang diterapkan sejalan dengan KUHAP, tetapi pembuktian dilaksanakan melalui bukti elektronik, seperti cetakan hasil tangkapan layar dari platform media sosial Facebook yang memuat konten yang melanggar pencemaran nama baik. Akses terhadap informasi elektronik yang mengandung konten pencemaran nama baik telah diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah mengalami perubahan melalui UU No. 19 tahun 2016. Terdapat ketidaksesuaian interpretasi diantara penjelasan Pasal 27 ayat (3) dan interpretasi autentiknya. Penjelasan Pasal 27 ayat (3) dari UU No. 11 tahun 2008 hanya merujuk pada pasal yang membahas pencemaran nama baik ataupun penghinaan sebagaimana dalam KUHP, di mana penghinaan harus dikenal oleh lebih dari satu individu. Namun, dalam penafsiran materiil, terdapat unsur pengiriman konten kepada satu pihak.

References

Buku:

Ali, Zainuddin. Metode penelitian hukum. Sinar Grafika (2021).

Az, L. S. Anti Bingung Beracara Di Pengadilan Dan Membuat Surat Kuasa. Laksana. (2017).

Supriyadi Widodo Eddyono. Problem Pasal Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik di Ranah Maya. ELSAM: Jakarta. (2014).

Wahyudi Djafar dan Zainal Abidin. Membelenggu Ekspresi: Studi Kasus Mengenai Praktik Pemblokiran/Penyaringan Konten Internet Dan Kriminalisasi Pengguna Internet di Indonesia. ELSAM: Jakarta.(2014).

Mangkepriyanto, E. Pidana, ITE dan Perlindungan Konsumen. GUEPEDIA.(2014).

Jurnal:

Jasin, Johan, Penegakan hukum dan hak asasi manusia di era otonomi daerah. Deepublish (2019).

Akhmaddhian, S., & Agustiwi, A, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Di Indonesia.” UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum 3, No 2 (2016).

Awawangi, Reydi Vridell, “Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dan Menurut UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Jurnal Lex Crimen Vol. 3 No. 4 Agustus (2014).

Lumbantoruan, A. D. A. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pendistribusian Konten Yang Bermuatan Asusila Melalui Media Elektronik. (2022).

Simbolon, T. M., & Gunarto, G. Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Atau Pencemaran Nama Baik Melalui Internet Di Indonesia Sebagai Cybercrime. Jurnal Daulat Hukum, 1 (1) (2018).

Putri, E. P. “Sistem Pembuktian Cyber Crime dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial”. Doctoral dissertation, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang (2019).

Danrivanto Budhijanto, Revolusi Cyberlaw Indonesia Pembaruan dan Revisi UU ITE 2016. Bandung: Refika Aditama (2017).

Saleh, D. F. Kesalahan Dalam Pembuatan Surat Dakwaan Dalam Penerapan Pasal 143 Ayat (2) Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Dikaitkan Dengan Tugas Pokok Dan Fungsi Jaksa Penuntut Umum Perkara Tindak Pidana Narkotika. Doctoral Dissertation, Fakultas Hukum Universitas Pasundan (2022).

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Published

2024-06-14

How to Cite

Agus Prasatya, & Diding Rahmat. (2024). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL. MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 1(1), 43–54. https://doi.org/10.08221/mis.v1i1.45