PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK CIPTA SIARAN PIALA DUNIA 2022 TERHADAP TINDAKAN KOMERSIALISASI TANPA IZIN (STUDI KASUS RESTORAN DAN CAFÉ DI BINJAI)

Authors

  • Sukadi Universitas Terbuka
  • Diding Rahmat Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.08221/mis.v1i1.49

Keywords:

Legal Protection, Copyright, Illegal Broadcasting, Broadcast Commercialization, World Cup 2022, Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Penyiaran Ilegal, Komersialisasi Siaran, Piala Dunia 2022

Abstract

Pendaftaran hak cipta adalah pembelaan hukum. Bukti bahwa pencipta memiliki hak atas hasil karya berhak ciptanya. Kontrak hak cipta audiovisual wajib dicatat oleh Menteri dalam daftar umum kontrak hak cipta berbayar, sesuai dengan Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Namun menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Pasal 83 ayat (4), suatu perjanjian tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap pihak ketiga apabila tidak dicatat dalam daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dalam hal ini, pertama FIFA sebagai pencipta siaran piala dunia 2022, kemudian PT EMTEK GROUP membeli perjanjian lisensi siaran dengan FIFA yang melibatkan otorisasi beberapa hak media timbul sehubungan dengan siaran piala dunia sepak bola 2022 dan bertindak sebagai pemegang hak cipta. Untuk menghasilkan karya ilmiah ini digunakan pendekatan penelitian yuridis empiris yang melibatkan penelitian hukum untuk mengumpulkan data langsung dari bebera restaurant dan café yang ada di wilayah Binjai. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, khususnya metode yuridis empiris yang menitikberatkan pada analisis kasus. Adapun Tujuan penelitian Studi ini yaitu untuk mengumpulkan informasi dari sumber hukum seperti peraturan perundang-undangan, karya tulis dan wawancara yang dilakukan di restaurant dan cafe. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada dua upaya hukum bagi pemegang lisensi hak siar yakni upaya preventif dan upaya represif. pemegang lisensi hak siar yang menderita kerugian akibat pelanggaran hak cipta dapat berupaya menyelesaikan perselisihan mereka melalui alternatif penyelesaian perselisihan, arbitrase atau pengadilan.

References

Buku:

Ali, H. Z. (2023). Sosiologi hukum. Sinar Grafika. Hlm 13.

Ali, Zainuddin. Metode penelitian hukum. Sinar Grafika (2021).

Arliman, L. (2015). Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat. Deepublish.

Marthalia, D., Baren Sipayung, S. H., Syarifuddin, M. I., Nurul Fadhilah, S. S. T., Susilo, I. D., Kom, M., ... & Wendy Liana, S. T. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap HKI. Cendikia Mulia Mandiri.

Yustisia, T. V. (2015). Panduan resmi hak cipta: Mulai mendaftar, melindungi, dan menyelesaikan sengketa. VisiMedia.

Jurnal:

Fadilla, A. R., Haryadi, H., & Rapik, M. (2023). Plagiarisme Karya Ilmiah Dalam Kacamata Hukum Pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(1).

Prayoga, S. R., Lasmadi, S., & Rapik, M. (2024). Bentuk Pidana Anak Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kematian. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(1).

Rakhmawati, D. (2023). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Bersama-Sama. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(2).

Triantoro, R. A. N., & Hadi, H. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Lisensi Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Studi Putusan Nomor: 09/HKI. Hak Cipta/2014/PN Niaga Jo Putusan MA Nomor: 80 K/Pdt. Sus-Hki/2016). Jurnal Privat Law, 7(2).

Yoga, B., & Al-Faqiih, A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Lisensi Hak Siar Terhadap Tayangan Streaming tidak Berlisensi. JIPRO: Journal Of Intellectual Property.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

KUH Perdata

Undang- undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Published

2024-06-16

How to Cite

Sukadi, & Diding Rahmat. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK CIPTA SIARAN PIALA DUNIA 2022 TERHADAP TINDAKAN KOMERSIALISASI TANPA IZIN (STUDI KASUS RESTORAN DAN CAFÉ DI BINJAI). MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 1(1), 70–80. https://doi.org/10.08221/mis.v1i1.49