FORMULASI KEBIJAKAN TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE TERHADAP KORBAN ANAK (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERANG NOMOR 563/PID.SUS/2023/PN.SRG)

Penulis

  • Erizka Baity Ramona Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Selamat Lumban Gaol Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Kata Kunci:

Tindak Pidana, Prostitusi Online, Anak

Abstrak

Perkembangan prostitusi dengan perantara sosial media (prostitusi online) menjadi semarak, persentasenya menjadi meningkat dan berkembangnya pun pesat. Kegiatan prostitusi tidak pernah mengalami degradasi angka aktivitasnya, melainkan selalu mengalami penambahan jumlahnya tiap tahun dan ini merupakan tindak kriminal dengan kasus lama yang dibalut dengan cara yang baru akibat canggihnya teknologi. Penelitian ini bersifat metode penelitian hukum normatif (Yuridis Normatif). Peneliti mengkaji bagaimana pengaturan tindak pidana prostitusi Anak di Bawah umur online dalam hukum pidana Indonesia serta apa pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 563/Pid.Sus/2023/PN.SRG menjatuhkan pemidanaan terhadap terdakwa. Dapat disimpulkan bawha pengaturan kasus prostitusi anak secara online di Indonesia anak menimbulkan vague norm, yaitu kekaburan norma karena terdapat peraturan perundang-undangan yang belum jelas maknanya dan belum ada penjelasan mendetail akan pengaturan pasal-pasal yang ada sehingga rentan menimbulkan multi tafsir. Pertimbangan hakim yang digunakan dalam menyelesaikan perkara sudah tepat karena perbuatan Terdakwa memenuhi unsur dalam dakwaan. Namun hakim mengesampingkan beberapa peraturan, khususnya UU ITE perihal kejahatan prostitusi melalui media elektronik. Diperlukan pengaturan ulang tentang prostitusi online anak secara sistematis khususnya dalam KUHP. Pengaturan ini perlu melibatkan kerjasama yang baik antara Jaksa Agung, Kepolisian, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kominfo, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, Kementerian PPA, Kementerian Sosial melalui nota kesepahaman antar Lembaga tersebut guna menjamin kepastian hukum di Indonesia.

Referensi

Buku :

Abdussalam. Hukum Perlindungan Anak, Restu Agung, Jakarta, 2007.

Ahmad Rofiq. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013.

Gatot Supramono. Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta, 2000.

Maidin Gultom. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, PT Refika Aditama, Bandung, 2012.

Setya Wahyudi. Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011.

Wagiati Soetedjo dan Melani. Hukum Pidana Anak, Edisi Revisi, PT Refika Aditama, Bandung, 2013.

Kartini Kartono. Patologi Sosial dan Kenakalan Remaja, Raja Grafindo Grafika, Jakarta, 1998.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2006.

Soejono D. Masalah Pelacuran Ditinjau Dari Segi Hukum dan Kenyataan dalam Masyarakat, PT Karya Nusantara, Bandung, 1977.

Kadri Husin, S., & Budi Rizki Husin, S. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, 2022.

Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :

Asnia, R. I. "Optimalisasi Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Jasa Prostitusi Anak" in National Conference on Law Studies (NCOLS), Vol 2, (1), 2020: 897-912.

Bahri, R. A. "Penegakan Hukum Tindak Pidana Prostitusi Anak Secara Online Berdasarkan Sistem Hukum Indonesia", Papatung: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Pemerintahan Dan Politik, Vol 6, (1) 2023: 42-50.

Devan, Alan Maha, M. Iqbal. "Tindak Pidana Prostitusi Di Kalangan Pelajar Di Wilayah Hukum Polres Bireuen" in Jurnal JIM Bidang Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Vol. 2, (4), November 2018: 673.

Fafirani, Laila & Lukitasari, Diana. "Pertanggungjawaban Pidana Mucikari dan Pengguna Jasa dalam Prostitusi Online Anak", Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 11, 2022: 166.

Humairah, V., & Firdaus, E. "Penegakan Hukum Tindak Pidana Prostitusi Secara Online di Wilayah Hukum Polisi Resor Kota Pekanbaru", Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, Vol 3, (2), 2016: 1-15.

Indah Sari, Niru Anita Sinaga, dan Selamat Lumban Gaol. "Implikasi Penerapan Pasal-Pasal Karet Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Terhadap Penyalahguna Narkotika Untuk Dirinya Sendiri Dalam Memperoleh Hak Rehabilitasi Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur", Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 11, Nomor 1, 2020.

Ponow, O. C. "Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Yang Melibatkan Anak di Bawah Umur Melalui Aplikasi Online di Manado", Lex Crimen, Vol X, (6), 2021: 94-95.

Senjaya, Oci. "Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Terhadap Anak", Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6, 2022: 1400-1405.

YAIFUL, MUNANDAR. "Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Pada Tahap Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak", Masters thesis, Universitas Andalas, 2016.

Hehalatu, Nurhalisa, Deassy Hehanussa, and Reimon Supusepa. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat", Pattimura Legal Journal, 1 (1), 2022: 1-14. [DOI: 10.47268/pela.v1i1.5897].

Internet :

Https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-kekerasan/

Https://bunghatta.ac.id/artikel-226-tindak-kekerasan-dalam-rumah tangga.html

Https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian-kekerasan-psikis- sebagai-tindak-pidana-lt624e97e997e02/?page=2

Https://ditsmp.kemdikbud.go.id/memahami-bentuk-bentuk-kekerasan-fisik-psikis-dan-perundungan-di-lingkungan-sekolah/

Https://zilbest.com/relationship/sejarah-kdrt/

Https://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan_dalam_rumah_

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

KUHP

Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang Komisi Perlindungan Anak

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

Putusan Nomor 563/Pid.Sus/2023/PN.SRG Tanggal 12 September 2023 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-12

Cara Mengutip

Baity Ramona, E., & Lumban Gaol, S. (2024). FORMULASI KEBIJAKAN TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE TERHADAP KORBAN ANAK (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERANG NOMOR 563/PID.SUS/2023/PN.SRG). MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 1(2). Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/malainse/article/view/210-226

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama