PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA MEMBAWA SENJATA API TANPA IJIN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PONTIANAK (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR: 379/PID.SUS/2023/PN.PTK)

Penulis

  • Mirojul Umam Ma'arif Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Diding Rahmat Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Kata Kunci:

Crime, Firearms, Without Permit

Abstrak

Setiap Warga negara Indonesia yang ingin memiliki senjata api harus memenuhi ketentuan syarat yang sudah diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Undang-Undang tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 1948. Contoh kasus tindak pidana tanpa hak membawa dan menguasai senjata api beserta amunisinya adalah dalam Putusan Nomor 379/Pid.Sus/2023/PN.Ptk. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana membawa senjata api tanpa izin berdasarkan hukum pidana Indonesia dan Bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana membawa senjata api tanpa izin di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pontianak? Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami serta mengkaji pengaturan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana membawa senjata api tanpa izin berdasarkan hukum pidana Indonesia. Untuk mengetahui dan memahami serta mengkaji pertanggungjawaban pelaku tindak pidana membawa senjata api tanpa izin di wilayah hukum pengadilan negeri Pontianak. Jenis Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan Sistem norma mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, perjanjian. Pendekatan penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach)  dan pendekatan konseptual. Dalam Putusan Nomor 379/Pid.Sus/2023/PN.Ptk, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non yuridis Pertimbangan yuridis meliputi dakwaan JPU, tuntutan pidana, alat bukti, unsur pasal Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak bukan pasal 1 ayat (1) UU yang sama meskipun pasal tersebut justru mengatur tentang membawa senjata api tanpa izin. Dalam hal pertimbangan non yuridis dapat dilihat dari latar belakang pelaku, kondisi pelaku, agama pelaku, serta sikap pelaku pada saat menjalani proses pemeriksaan di pengadilan.

Referensi

Buku :

Aldwin Rahadian Megantara. Aspek Hukum Atas Senjata Api Bela Diri. Yogyakarta: Deepublish, 2021.

Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali. Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publishing, 2014.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2022.

Simon R, A. Josias, dan Atin Sri Pujiastuti. Senjata Api dan Penanganan Tindak Kriminal. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015.

Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :

Anggi Satrio Rachmanto. "Pola Penyelundupan dan Peredaran Senjata Api Ilegal di Indonesia." Jurnal Kriminologi Indonesia 5(2), 2009.

Fachrul Rozi. "Sistem Pembuktian dalam Proses Persidangan pada Perkara Tindak Pidana." Jurnal Yuridis UNAJA, Vol. 1, No. 2, 2018.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 Tentang Mencabut Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 14 Dan Menetapkan Peraturan Tentang Pendaftaran Dan Pemberian Idzin Pemakaian Senjata Api

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemeliharaan Senjata Api di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Kepolisian Nomor 1 tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Putusan Pengadilan :

Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 379/Pid.Sus/2023/PN.Ptk

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-01

Cara Mengutip

Umam Ma'arif, M., & Rahmat, D. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA MEMBAWA SENJATA API TANPA IJIN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PONTIANAK (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR: 379/PID.SUS/2023/PN.PTK). MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 2(1), 129–140. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/malainse/article/view/183

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama