PENERAPAN HAK ANAK BAWAAN WARGA BINAAN PEREMPUAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA JAKARTA (Periode 1 Januari 2024 s/d 30 Juni 2024)

Penulis

  • Yuni Irayati Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Subhan Zein Sgn Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Kata Kunci:

Penerapan, Hak Anak Bawaan, Lembaga Pemasyarakatan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hak anak bawaan dari warga binaan perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta selama periode 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengevaluasi siejauh mana hak-hak anak bawaan tersebut diterapkan dan dijalankan sesuai diengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi kasus dengan mengumpulkan data melalui observasi langsung, wawancara dengan petugas Lapas, dan analisis dokumen terkait. Dalam penelitian ini, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta tetap miengoptimalkan pemberian hak-hak warga binaan khususnya pemenuhan hak- hak bagi Anak Bawaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA  Jakarta walaupun masih terdapat kendala yang dihadapi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat miemberikan gambaran yang jelas tentang kondisi implementasi hak anak bawaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta serta tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan hak-hak mereka. Temuan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi atau saran-saran perbaikan dalam upaya untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak bawaan di dalam lembaga pemasyarakatan, sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam kebijakan penegakan hukum dan pemasyarakatan di Indonesia.

Referensi

"Perlindungan Anak yang Mengikuti Ibunya Sedang Menjalani Pidana Penjara di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta," diakses 20 November 2023.

Endang Sumiarnie. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2003.

Rhona K. M. Smith. Textbook on International Human Rights. Oxford: Oxford University Press, 2010.

Sulistyowati Irianto dan Lidwina Inge Nurtjahjo. Penyelesaian dan Penyidikan dalam Hukum & Persidangan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-OT.02.02 Tahun 2009 tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Keluar Bagi Narapidana dalam Rangka Pembinaan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Standar Operasional Prosedur Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta Nomor W.10.PAS.PAS.4.OT.02.02-24 tentang Pengeluaran Anak Bawaan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-01

Cara Mengutip

Irayati, Y., & Zein Sgn, S. (2025). PENERAPAN HAK ANAK BAWAAN WARGA BINAAN PEREMPUAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA JAKARTA (Periode 1 Januari 2024 s/d 30 Juni 2024). LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 2(1), 149–158. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/155