PERAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI PENGAWASAN TERHADAP PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PROVINSI DKI JAKARTA (PERIODE JUNI 2023 - JUNI 2024)

Penulis

  • Yulianus Naikteas Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Sujono Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Kata Kunci:

Supervision, Corruption, Regional People's Representative Council

Abstrak

Pengawasan dapat didefinisikan sebagai proses untuk menjamin bahwa tujuan-tujuan organisasi dan manajemen tercapai. Hal ini berkenaan dengan caracara membuat kegiatan-kegiatan sesuai yang direncanakan. Robert J. Mockler menyatakan, bahwa pengawasan manajemen adalah suatu usaha sistematik untuk menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan-tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengukur penyimpangan-penyimpangan, serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan dipergunakan dengan cara paling efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan-tujuan perusahaan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka tujuan dari pengawasan adalah untuk mengetahui dan memahami kenyataan yang sebenarnya tentang pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang menjadi objek pengawasan, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak, sebagai bahan untuk melakukan perbaikan-perbaikan di waktu yang akan datang.

Referensi

Abdul Hakim. Analisis Investasi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat, 2003.

Abdul Kholiq. "Kajian Pertanggungjawaban Pidana Influencer Terhadap Investasi Ilegal." Jurnal Esensi Hukum 4, no. 2 (Desember 2022).

Andi Hamzah. Pemberantasan Tindak Pidana Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Diana Tambunan. "Waspada Investasi Ilegal di Indonesia." Perspektif: Jurnal Ekonomi & Manajemen Universitas Bina Sarana Informatika 20, no. 1 (Maret 2022).

Indah Sri Utari. Aliran dan Teori dalam Kriminologi. Yogyakarta: Thafa Media, 2012.

Leonard dan Ariawan. "Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Ganti Kerugian Akibat Investasi Ilegal." Jurnal Hukum Adigama 4, no. 2 (Desember 2021).

P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.

R. Susilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor: Politeia, 1988.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-01

Cara Mengutip

Naikteas, Y., & Sujono. (2025). PERAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI PENGAWASAN TERHADAP PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PROVINSI DKI JAKARTA (PERIODE JUNI 2023 - JUNI 2024). LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 2(1), 136–148. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/154