PERAN WALI PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN DAN PEMENUHAN HAK WARGA BINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi Kasus Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta Periode 2022-2024)

Penulis

  • Veronica Novalia Silaban Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Indah Sari Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Kata Kunci:

Role of Prison Guardians, Rehabilitation, Inmates' Rights

Abstrak

Penelitian ini peran Wali Pemasyarakatan dalam pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta selama periode 2022-2024. Fokus utama adalah mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas mereka serta mengevaluasi upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kondisi pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Metode penelitian melibatkan analisis data sekunder dari laporan resmi, kebijakan, dan literatur terkait. Hasil studi menunjukkan bahwa keterbatasan sumber daya, termasuk jumlah personel yang terbatas dan infrastruktur yang kurang memadai, menjadi tantangan utama yang mempengaruhi efektivitas Wali Pemasyarakatan. Selain itu, kondisi overkapasitas juga berdampak pada kemampuan untuk memberikan pembinaan yang intensif dan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan seperti akses kesehatan dan pendidikan. Peningkatan pelatihan dan pengembangan profesional bagi Wali Pemasyarakatan serta konsistensi dalam implementasi kebijakan adalah beberapa saran untuk meningkatkan kinerja mereka dalam menjalankan tugas-tugas krusial ini. Studi ini memberikan wawasan yang mendalam mengenai dinamika peran Wali Pemasyarakatan dalam konteks Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembahasan kebijakan dan praktik pemasyarakatan di masa depan.

Referensi

Ditjenpas. "Tingkatkan Kualitas Pembinaan Kepribadian Narapidana, Ditjenpas Lakukan Penguatan Bagi Wali Pemasyarakatan," diakses dari www.ditjenpas.go.id.

Doris Rahmat. "Pembinaan Narapidana Dengan Sistem Pemasyarakatan." Pranata Hukum Jurnal Ilmu Hukum (2018).

Roy Simon Wangkanusa. Perlindungan HAM Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Lex Administratum, Semarang: Universitas Negeri Semarang, 2017.

Victorio H. Situmorang. "Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian Dari Penegakan Hukum." Jurnal Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI 13 (2019).

Wawancara Tidak Terstruktur dengan Agustina sebagai Kepala Seksi Bimbingan Kegiatan Kerja Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Selasa, 19 Juni 2024, Pukul 15.30 WIB.

Wawancara Tidak Terstruktur dengan Asti Saraswati sebagai Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Selasa, 19 Juni 2024, Pukul 10.30 WIB.

Wawancara Tidak Terstruktur dengan Herlina Widya Lestari sebagai Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Selasa, 19 Juni 2024, Pukul 14.30 WIB.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I. Nomor M.02.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Wali Pemasyarakatan; Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I. Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM R.I.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I No. 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Permenkumham RI No. M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan.

Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor 01.02.PK.04.10 tahun 1992 Tentang Pola Pembinaan Narapidana dan Tahanan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-01

Cara Mengutip

Novalia Silaban, V., & Sari, I. (2025). PERAN WALI PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN DAN PEMENUHAN HAK WARGA BINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi Kasus Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta Periode 2022-2024). LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 2(1), 67–76. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/148

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama