PEMBINAAN NARAPIDANA TERORISME DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi Kasus Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta Periode Tahun 2022-2024)
Kata Kunci:
Development, Terrorism Convicts, Women's PrisonsAbstrak
Terorisme merupakan ancaman serius bagi keamanan negara. Upaya untuk mengatasi ancaman terorisme tidak hanya mencakup tindakan penegakan hukum dan keamanan, tetapi juga harus melibatkan upaya rehabilitasi dan pembinaan terhadap narapidana terorisme. Permasalahan mengenai Pembinaan Narapidana Terorisme pada penelitian ini adalah Bagaimana Pembinaan Narapidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta? Dan Apakah kendala Pembinaan Narapidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Pembinaan Narapidana Terorisme Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta serta mengetahui dan menganalisis kendala Pembinaan Narapidana Terorisme Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif didukung wawancara. Hasil penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwa Pembinaan Narapidana Terorisme Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Nomor : PAS-172.PK.01.06.01 Tahun 2015 tentang Standar Pembinaan Narapidana Teroris (Deradikalisasi) telah dilaksanakan dengan baik. Namun ada satu program yang belum berjalan yaitu Evaluasi Program Pembinaan melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Kegiatan evaluasi dilaksanakan namun tidak dibahas dalam Sidang TPP. Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta belum memiliki SOP Turunan mengenai SOP Pembinaan Narapidana Terorisme. Kendala Pembinaan Narapidana Terorisme Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta antara lain narapidana terorisme yang resisten terhdapa sistem yang ada, perbedaan kebijakan Pimpinan dengan Wali Napiter, terbatasnya sarana dan prasarana, dan terbatasnya SDM dalam melaksanakan pembinaan untuk narapidana terorisme. Saran penelitian ini yaitu diharapkan untuk Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta untuk dapat menyelenggarakan Evaluasi Program Pembinaan melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Nomor : PAS-172.PK.01.06.01 Tahun 2015 tentang Standar Pembinaan Narapidana Teroris (Deradikalisasi) dan membuat SOP turunan mengenai pembinaan narapidana terorisme sebagai acuan dalam melaksanakan pembinaan narapidana terorisme.
Referensi
A.M. Hendropiyono. Terorisme: Fundamentalis Kristen, Yahudi, Islam. Jakarta: Kompas, 2009.
Ismail Ramadan dan Ridwan. Terorisme dan Jihad Tinjauan Hukum dan Sosial Keagamaan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2020.
Suwarto. Individualisasi Pemidanaan. Medan: Pustaka Bangsa Press, 2013.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Permasyarakatan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1999, tentang Pembinaan dan
Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH- 05.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-Pr.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan
Peraturan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-58.OT.03.01 Tahun 2010 Tentang Prosedur Tetap Perlakuan Narapidana Resiko Tinggi
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Nomor : PAS-172.PK.01.06.01 Tahun 2015 tentang Standar Pembinaan Narapidana Teroris (Deradikalisasi).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Siti Maysaroh, Indah Sari

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.