KAJIAN MENGENAI DAMPAK DAN MANFAAT BIMBINGAN KERJA TERHADAP KETERAMPILAN WARGA BINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi Kasus di Lapas Perempuan Jakarta Periode 1 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023)
Kata Kunci:
Pembinaan Kepribadian, Correctional Of Woman, PrisonersAbstrak
Fungsi utama lembaga pemasyarakatan tidak hanya sebagai tempat penahanan, tetapi juga sebagai tempat untuk melakukan rehabilitasi, pembinaan, dan persiapan reintegrasi terpidana ke dalam masyarakat. Melalui bimbingan karir dan konseling yang terintegrasi dalam program Bimbingan Kerja, warga binaan diberi pemahaman tentang apa yang diharapkan dari mereka saat kembali ke masyarakat. Program Bimbingan kerja bertujuan untuk mengurangi tingkat residivis dengan memberikan warga binaan alat-alat yang diperlukan untuk berhasil dalam kehidupan setelah selesai menjalani pidana. Proses asesmen atau penilaian terhadap minat, bakat, dan kemampuan warga binaan sebelum memulai program Bimbingan Kerja sangat penting dalam merancang program yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan individu. Dalam penelitian ini akan membahas Manfaat Bimbingan Kerja bagi Warga Binaan dalam meningkatkan Keterampilan dan Kendala dalam pelaksanaan Bimbingan Kerja Bagi Warga Binaan. Metode penelitian hukum yang dipergunakan adalah Metode penelitian hukum Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Menggunakan Pendekatan Undang-Undang (statue approach) yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dampak yang dihasilkan dari Bimbingan Kerja terhadap keterampilan warga binaan di Lapas Perempuan Jakarta antara lain Warga binaan mempunyai aktivitas dalam mengisi waktu luang, Mencegah tindakan yang tidak diinginkan, Mengurangi Over kapasitas Penghuni Lapas, Mampu mengelola dan mengurangi tingakat stress dan Dapat Menambah Pengetahuan dan Keterampilan dan Kendala yang ditemui dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Kerja di Lapas Perempuan Jakarta yaitu Antusiasme warga binaan yang kurang, Minat dan motivasi warga binaan yang kurang, Kurangnya ketekunan dalam pelatihan yang sedang diikut, Sarana prasarana yang masih kurang memadai dan Instruktur yang terbatas.
Referensi
Adami Chazawi. Pelajar Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2020.
Andriyana. “Pola Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kutoarjo.” Jurnal Komunikasi Hukum 6, no. 2 (2022): 29.
Angkoso Bimantoro. “Pelaksanaan Pelatihan Keterampilan dan Pengembangan Kompetensi Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Tangerang.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 3 (2021).
Baihaqi Rochim. “Hubungan Penyuluhan dalam Program Rehabilitasi Sosial dengan Perubahan Perilaku Anak Jalanan di Kota Cimahi.” Journal Communication Management 3, no. 1 (2023).
Rihanto Abdullah. “Urgensi Penggolongan Narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan.” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2022).
Rodiah dan Salim. Hukum Pidana Khusus. Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2017.
Soedjono Dirdjosisworo. Sejarah dan Azaz-Azaz Penologi. Bandung: C.V. Armico, 2018.
Wirjono Prodjodikoro. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Jakarta: PT. Refika Aditama, 2022.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Sinta Helen Runggu, Indah Sari

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.