HAK-HAK KORBAN TERHADAP KASUS ERROR IN PERSONA (SALAH TANGKAP) PIDANA DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

Penulis

  • Shaquille Thabitruddin Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Subhan Zein Sgn Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Kata Kunci:

Victim, Error In Persona, Criminal Procedure

Abstrak

Adanya korban salah tangkap disebabkan oleh kesalahan dalam proses penyidikan atau penahanan. Oleh karenanya sangatlah menarik dan penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai pengaturan hak hak korban salah tangkap berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)? dan upaya yang dapat dilakukan oleh korban salah tangkap (error in persona) berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)?. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa pasal 95 sampai dengan pasal 97 KUHAP lebih lanjutnya menjelaskan mengnai perihal ganti kerugian dan juga rehabilitasi yang diberikan kepada korban peristiwa salah tangkap akibat adanya pelanggaran hak-hak maupun pelanggaran hukum yang administratif dan diadili tanpa suatu alasan yang jelas yang tidak sesuai dengan Undang-Undang. Aturan hukum mengenai pemberian ganti kerugian mauapaun rehabilitasi hendaknya dilakukan harmonisasi lagi guna mencerminkan kepastian hukum. Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh korban salah tangkap yaitu dengan melakukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi. Jika ganti rugi didasarkan pada nominal uang yang harus dibayarkan akibat kesalahan penyidik dalam menangkap, menahan, menuntut ataupun mengadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang. Pemerintah dapat merubah Pasal 9 PP No.27 Tahun 1983 mengenai besarnya ganti rugi karena besarnya jumlah ganti rugi yang disebutkan dalam pasal 9 tersebut sangat kecil dan tidak relevan dengan keadaan sekarang.

Referensi

Aiswarya, I Dewa Bagus Dhanan. "Penerapan Prinsip Miranda Rule Sebagai Penjamin Hak Tersangka Dalam Praktik Peradilan Pidana di Indonesia," Jurnal Kertha Wicara 5, no. 6 (2016): 1.

Andrian Umbu Sunga. Tinjauan Terhadap Pemulihan Korban Salah Tangkap yang Dilakukan Oleh Penyidik Kepolisian. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, 2016.

Asnawi, Habib Shulton. "Hak Asasi Manusia Islam dan Barat: Studi Kritik Hukum Pidana Islam dan Hukuman Mati," Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 1, no. 1 (2012): 109.

Azaria, Vida. "Keterkaitan Asas Presumption of Innocence Didalam Pemberitaan Pers," Jurnal Kertha Wicara 7, no. 2 (2018): 5.

Hadri, Ariza Umami, dan Muhammad Irvan. "Implementasi Hukum Terhadap Pemulihan Hak Terdakwa Korban Salah Tangkap atau Diputus Bebas (Vrijspraak) Oleh Pengadilan," Jurnal Pro Justitia 1, no. 2 (2020): 11–20.

Komang Panji Jayawisastra. "Pengaturan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap Ditinjau Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana," Jurnal Kertha Wicara 9, no. 9 (2020): 6.

Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2011.

Syarif Abdul Rohman dan Umi Rozah. "Kebijakan Kriminal Mengenai Pemberian Ganti Kerugian Terhadap Korban Salah Tangkap," Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2020): 118.

Wajihatut Dzikriyah. "Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Status Tersangka Dalam Putusan Pra Peradilan," Jurnal Kertha Wicara 4, no. 3 (2015): 5.

Widyo Pramono. Kompendium Undang-Undang Untuk Penegak Hukum Buku 1. Bandung: Alumni, 2014.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419.

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-01

Cara Mengutip

Thabitruddin, S., & Zein Sgn, S. (2024). HAK-HAK KORBAN TERHADAP KASUS ERROR IN PERSONA (SALAH TANGKAP) PIDANA DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP). LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 1(2), 106–115. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/137