PENERAPAN HAK ANAK BAWAAN WARGA BINAAN PEREMPUAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA JAKARTA (Periode 1 Januari 2024 s/d 30 Juni 2024)
Keywords:
Implementation, Inherent Child Rights, Correctional InstitutionsAbstract
This study aims to examine the implementation of the rights of innate children of female inmates at the Class IIA Jakarta Women's Correctional Institution during the period of January 1, 2024 to June 30, 2024. The main focus of this study is to evaluate the extent to which these innate children's rights are implemented and carried out in accordance with the provisions of the laws and regulations in force in Indonesia. The method used is a case study by collecting data through direct observation, interviews with prison officers, and analysis of related documents. In this study, the Class IIA Jakarta Women's Correctional Institution continues to optimize the provision of inmate rights, especially the fulfillment of rights for Innate Children in the Class IIA Jakarta Women's Correctional Institution, although there are still obstacles faced. The results of this study are expected to provide a clear picture of the conditions of the implementation of innate children's rights at the Class IIA Jakarta Women's Correctional Institution and the challenges faced in realizing their rights. The findings of this study are expected to provide recommendations or suggestions for improvement in efforts to improve the protection and fulfillment of innate children's rights in correctional institutions, so that they can make a positive contribution to law enforcement and correctional policies in Indonesia.
References
"Perlindungan Anak yang Mengikuti Ibunya Sedang Menjalani Pidana Penjara di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta," diakses 20 November 2023.
Endang Sumiarnie. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2003.
Rhona K. M. Smith. Textbook on International Human Rights. Oxford: Oxford University Press, 2010.
Sulistyowati Irianto dan Lidwina Inge Nurtjahjo. Penyelesaian dan Penyidikan dalam Hukum & Persidangan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-OT.02.02 Tahun 2009 tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Keluar Bagi Narapidana dalam Rangka Pembinaan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Standar Operasional Prosedur Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta Nomor W.10.PAS.PAS.4.OT.02.02-24 tentang Pengeluaran Anak Bawaan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yuni Irayati, Subhan Zein Sgn

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.