PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG JASA ANGKUTAN ORANG PADA UNIT PENGELOLA ANGKUTAN SEKOLAH DISHUB DKI JAKARTA

Penulis

  • Sardo S.M Sinaga Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Subhan Zein Sgn Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Kata Kunci:

Protection, Law, Passengers, Transportation, Dishub

Abstrak

Penelitian ini didasarkan pada tingginya angka kecelakaan di Jakarta dan bertujuan untuk mendeskripsikan serta menganalisis kecukupan layanan transportasi bus sekolah bagi peserta didik, aspek keselamatan, serta efisiensi layanan yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Kota Jakarta. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yang mengandalkan studi kepustakaan untuk meneliti data sekunder, serta studi lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara. Teknik pengumpulan data terdiri dari Library Research (studi kepustakaan) dengan menganalisis literatur terkait, dan Field Research (studi lapangan) melalui wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keselamatan peserta didik dalam layanan transportasi bus sekolah dipengaruhi oleh perawatan kendaraan yang dilakukan Dinas Perhubungan. Selain itu, efisiensi layanan bagi peserta didik juga menjadi perhatian utama dalam penyediaan transportasi ini. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar penyedia layanan bus sekolah terus memastikan kenyamanan dan keselamatan penumpang, serta Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap kondisi kendaraan dan kinerja pengemudi guna meningkatkan kualitas layanan transportasi bus sekolah.

Referensi

A. Abbas Salim. Manajemen Transportasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.

Ardika, G. T., Loilewen, A. F., & Titawati, T. "Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Pengguna Jasa Transportasi Umum Khususnya Taksi Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen," 2023.

Astri, I. G. A. A. L., & Suartha, I. D. M. "Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Angkutan Umum Darat." Universitas Udayana, 2009.

Faradisa, N. "Perilaku Kru Bus Yang Meresahkan Masyarakat Pengguna Jasa Angkutan Umum," 2018.

Maringan Masry Simbolon. Dasar-Dasar Administrasi dan Manajemen, 2.

Putra, N. G. F. S., Arini, D. G. D., & Suryani, L. P. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Khusus Jasa Penumpang Angkutan Darat," Jurnal Interpretasi Hukum, 2020.

R. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 1996.

Republik Indonesia. "Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," dalam Fokusmedia, Empat Undang-Undang Transportasi. Bandung: Fokusmedia, 2005.

Sakti Adji Adisasmita. Perencanaan Infrastruktur Transportasi Wilayah. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 189 Tahun 2015.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-01

Cara Mengutip

S.M Sinaga, S., & Zein Sgn, S. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG JASA ANGKUTAN ORANG PADA UNIT PENGELOLA ANGKUTAN SEKOLAH DISHUB DKI JAKARTA. LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 1(2), 83–92. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/135