ANALISA PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 465/PID.SUS/2021/PN JKT.SEL MENGENAI PRAKTEK PERIKLANAN INDONESIA

Penulis

  • Ronald Yosua Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Sujono Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Kata Kunci:

Iklan, Menyesatkan Konsumen, Perllindungan.

Abstrak

Iklan yang disiarkan melalui media massa banyak yang bersifat pemberian informasi yang tidak benar atau bohong untuk memperoleh keuntungan yang bertentangan dengan hukum dan etika. Menghadapi fenomena semacam ini perlu dilakukan penelitian terkait perilaku menyimpang praktik bisnis periklanan dan bagaimana perilaku menyimpang tersebut apabila ditinjau dari aspek hukum pidana dan penegakan hukumnya. Untuk itu akan diteliti lebih lanjut bagaimana pengaturan tindak pidana penyimpangan praktek periklanan di Indonesia yang berdasarkan undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan bagaimana analisa pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor 465/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel tentang praktek periklanan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian ditemukan pengaturan tindak pidana penyimpangan praktek periklanan di Indonesia yang berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) UU 8/1999 dan Analisa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 465/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel tentang Praktek Periklanan Indonesia, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus perkara Nomor 465/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel., dalam menguraikan pertimbangan-pertimbangan yang relevan dan logis (sudah sesuai), mulai dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terpenuhinya unsur-unsur pasal yang didakwakan dan ada atau tidaknya menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, hingga hal keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam menjatuhkan pidana. Dari hasil penelitian untuk perbaikan memperjelas dan mempertegas makna iklan menyesatkan dan Pemerintah harus membentuk Undang-Undang, Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah, lebih tegas dan berat lagi terkait tindak pidana iklan yang menyesatkan.

Referensi

Abdul Halim Barkatullah. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Lintas Negara di Indonesia. Yogyakarta: Pascasarjana FH UII, 2009.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yudo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Press, 2014.

BPHN. Naskah Akademis Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Konsumen dalam Hal Makanan dan Minuman. Jakarta: BPHN, 1993.

Dedi Harianto. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan Yang Menyesatkan. Bandung: Ghalia Indonesia, 2010.

Dewan Periklanan Indonesia. Etika Periklanan Indonesia. Jakarta: Dewan Periklanan Indonesia, 2009.

Dewi Bunga. Prostitusi Cyber: Penegakan Hukum dalam Anatomi Kejahatan Transnasional. Denpasar: Udayana University Press, 2012.

Johannes Ibrahim dan Lindawati Sewu. Hukum Bisnis dalam Persepsi Manusia Modern. Bandung: PT Refika Aditama, 2010.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT Grasindo, 2013.

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 1996.

W.J.S. Poerwadarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1985.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.

Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Undang-Undang Tentang Penyiaran, UU Nomor 32 Tahun 2002, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252.

Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 2023, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8642.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 465/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-01

Cara Mengutip

Yosua, R., & Sujono. (2024). ANALISA PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 465/PID.SUS/2021/PN JKT.SEL MENGENAI PRAKTEK PERIKLANAN INDONESIA. LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 1(2), 60–70. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/133