KEBIJAKAN PIDANA TINDAK PIDANA PEMALSUAN FAKTUR PAJAK DALAM PENERAPAN TAX AMNESTY

Penulis

  • Rischad Widianto Siregar Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Sujono Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Kata Kunci:

Criminal Act of Forgery of Tax Invoices, Taxation, Tax Amnesty

Abstrak

Pemalsuan faktur pajak menjadi problem hukum menjadi perhatian dikalangan masyarakat yang berpotensi merugikan pendapatan negara. Banyak masyarakat yang melakukan pemalsuan faktur pajak tetapi tidak memahami dampak yang terjadi untuk negara. Dengan memalsukan faktur pajak maka wajib pajak tersebut akan mengurangi pajak terutang mereka. Bagaimana penerapan tax amnesty terhadap unsur tindak pidana pemalsuan faktur pajak di Indonesia? Bagaimana kendala penerapan tax amnesty terhadap pembuktian tindak pidana pemalsuan faktur pajak bedasarkan praktek peradilan di Indonesia? Untuk menjawab permasalahan faktur pajak, digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, jenis data primer dan sekunder. Peneliti menemukan untuk kebijakan tax amnesty yang diberlakukan pemerintah memicu kontroversi di masyarakat karena menimbulkan rasa ketidakadilan bagi wajib pajak yang mematuhi kewajiban perpajakannya, namun ada pula yang berpendapat bahwa adanya tax amnesty di nilai memberikan manfaat bagi pengembalian dana yang begitu besar. Dengan adanya kebijakan tax amnesty yang dirasa menguntungkan karena adanya penghapusan sanksi pajak dengan membayar uang tebusan dan mengungkap harta, sehingga mampu memicu meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang berdasarkan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Terlepas dari pro dan kontra yang ditimbulkan oleh kebijakan amnesty pajak bagi masyarakat, namun kebijakan tax amnesty ini dapat menjadi solusi efektif untuk meningkatkan jumlah wajib pajak baru dan meningkatkan pendapatan anggaran negara. Dengan kebijakan penerapan tax amnesty diharapan dapat memotivasi wajib pajak untuk mematuhi kewajibannya sehingga pencegahan tindak pidana perpajakan dapat diprioritaskan daripada penindakan. Hal ini juga sesuai dengan pasal dalam rangka diundangkan Undang-Undang KUP. Upaya maksimalkan pemulihan kerugian negara terkendala oleh aspek kepegawaian penegakan hukum dan pengaturan. Ketentuan perampasan aset korupsi mengacu pada KUHP, KUHAP, UU Tipikor masih perlu diperkuat.

Referensi

Adami Chazawi dan Ardi Ferdian. Tindak Pidana Pemalsuan. Malang: PT Raja Grafindo Persada, 2014.

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2011.

Choky Ramdhani. Pengantar Analisis Ekonomi dalam Kebijakan Pidana di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice, 2016.

Dwi Gita. Analisa Penerapan Tax Amnesty terhadap Penerimaan Negara. Jakarta: FEB Universitas Mercu Buana, 2016.

Muhammad Djafar Saidi. Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2010.

Neneng Hartati. Pengantar Perpajakan. Bandung: CV Pustaka Setia, 2015.

Tulus Tambunan. Perdagangan Internasional dan Neraca Pembayaran. Jakarta: Teori dan Temuan Empiris, 2000.

Untung Sukardji. Pajak Pertambahan Nilai. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.

Wirawan. Hukum Pajak. Jakarta: Kencana, 2008.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, LN. 1983/ No. 49, TLN. No. 3262.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tax amnesty.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Peraturan Pemerintah, LN. 2009/ No.211, TLN NO. 4953.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti. Pasal ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Agustus 2019.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1).

Undang-Undang No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-01

Cara Mengutip

Widianto Siregar, R., & Sujono. (2024). KEBIJAKAN PIDANA TINDAK PIDANA PEMALSUAN FAKTUR PAJAK DALAM PENERAPAN TAX AMNESTY. LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 1(2), 40–49. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/131