ANALISIS YURIDIS PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) SEBAGAI UPAYA PEMBERANTASAN PRAKTIK MAFIA TANAH DI PEKANBARU
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v1i1.53Kata Kunci:
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL, Mafia Tanah, Kepastian HukumAbstrak
Penelitian ini menganalisis aspek yuridis dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam upaya pemberantasan praktik mafia tanah di Pekanbaru. PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di Indonesia, memberikan kepastian hukum, dan mengurangi sengketa tanah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, melibatkan studi literatur, analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PTSL di Pekanbaru memberikan kontribusi positif dalam menekan praktik mafia tanah melalui peningkatan transparansi, akurasi data, dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Namun, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti keterbatasan sumber daya manusia, resistensi dari oknum tertentu, dan kendala teknis dalam proses pendaftaran tanah. Kesimpulannya, meskipun PTSL efektif dalam meminimalisir praktik mafia tanah, diperlukan upaya berkelanjutan dari pemerintah dan masyarakat untuk memastikan keberlanjutan program ini dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait hak atas tanah.
Referensi
Buku:
Ali, Zainuddin. (2021) Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Arba, M. (2021). Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika.
I ketut Oka Setiawan. (2020). Hukum Agraria. Bandung: Pustaka Reka Cipta.
Muliawan, J. W. (2016). Cara Mudah Pahami Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Melalui Konsep 3 In 1 In The Land Acquisition. Buku Litera Yogyakarta.
Yagus Suyadi, S. H. (2024). Menuntaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sinar Grafika.
Jurnal:
Ayu, I. K. (2019). Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(3).
Kaunang, M. C. (2016). Proses Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Lex Crimen, 5(4).
Limart, S. M., Yuliani, F., & Adianto, A. (2023). Efektivitas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam Upaya Tertib Administrasi Pertanahan Pada Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2).
Muliawan, J. W. (2016). Cara mudah pahami pengadaan tanah untuk pembangunan melalui konsep 3 in 1 in the land acquisition. Buku Litera Yogyakarta.
Nurahmani, A., & Rismansyah, M. R. (2020). Analisis Pengaturan Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sebagai Upaya Percepatan Reforma Agraria. Padjadjaran Law Review, 8(1).
Putra, R. A., Rato, D., & Susanti, D. O. (2021). Kepastian Hukum Pengaturan Publisitas Pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jurnal Ilmu Kenotariatan, 2(2).
Rahman, A., Asyhadie, Z., Andriyani, S., & Mulada, D. A. (2020). Pendaftaran Tanah Warisan Yang Belum Dibagi Waris. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1).
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Muhammad Edra Alamsyah, Diding Rahmat
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.