KAJIAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1400 K/PDT/1986

Penulis

  • Frida Ramadhani Universitas Terbuka
  • Diding Rahmat Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v1i1.46

Kata Kunci:

Perkawinan Beda Agama, Hukum Islam, Hukum Positif

Abstrak

Fenomena pernikahan beda agama sering terjadi tidak hanya di berbagai negara, namun juga di Indonesia, hal ini banyak dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat fenomena perkawinan beda agama dalam bentuk kualitatif sehingga tujuan akhirnya dapat dikembangkan dengan konsep-konsep khusus untuk diberikan pada kesimpulan yang spesifik dengan berbagai pembaharuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama sering terjadi di masyarakat Indonesia. Dalam undang-undang perkawinan No 1 tahun 1974 tentang perkawinan jelas terdapat larangannya dan dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 40 ayat (c) dan Pasal 44 pun sama. Hal serupa juga terlihat pada Fatwa MUI. Meskipun demikian, ada sebagian pendapat ulama yang memperbolehkan perkawinan beda agama antara laki-laki islam dan wanita ahli kitab.

Referensi

Buku:

Ali, Zainuddin. Metode penelitian hukum. Sinar Grafika, 2021.

Dakhi, A. S. (2019). Perkawinan Beda Agama (Suatu Tinjauan Sosiologi). Deepublish.

Naily, N., Nadhifah, N. A., Rohman, H., & Amin, M. (2019). Hukum Perkawinan Islam Indonesia.

Sulfinadia, H. (2020). Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat studi atas pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Deepublish.

Yunus, A. (2020). Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. Humanities Genius.

Jurnal:

Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 22(1).

Beridiansyah, Beridiansyah. "Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Aspek Yuridis Hukum Perkawinan di Indonesia." Wajah Hukum 7, no. 1 (2023).

Humbertus, P. (2019). Fenomena Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Uu 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Law and justice.

Indramayapanna, R. (2022). Komunikasi Antar Agama Dalam Keluarga Harmonis: Memahami Perbedaan Dan Navigasi Konflik, Sebuah Kajian Pustaka. Journal of Scientech Research and Development, 4(1).

Jalil, A. (2018). Pernikahan beda agama dalam perspektif hukum islam dan hukum positif di indonesia. Andragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan Dan Keagamaan, 6(2).

Pamilangan, B. (2022). Implikasi Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam Di Kecamatan Sangalla Selatan Kabupaten Tana Toraja (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo).

Rahmi, W. (2019). Perlindungan Hak Ḥaḍânah Anak Dalam Perkawinan Campuran (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Banda Aceh).

Yunus, F. M., & Aini, Z. (2020). Perkawinan beda agama dalam undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan (tinjauan hukum islam). Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 20(2).

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang No.16 Tahun 2019 atas Perubahan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Instruksi Presiden Republik Indonesia No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-15

Cara Mengutip

Frida Ramadhani, & Diding Rahmat. (2024). KAJIAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1400 K/PDT/1986. LEX OMNIBUS : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Administrasi Negara, 1(1), 28–41. https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v1i1.46

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama