TINJAUAN YURIDIS NILAI PESANGON PERUSAHAAN MELAKUKAN EFISIENSI SETELAH DI BERLAKUKANNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA NO. 6 TAHUN 2023
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v1i1.36Kata Kunci:
Pesangon Efisiensi, Tinjauan Yuridis, Undang-Undang Cipta KerjaAbstrak
Saat ini, pembentukan tataran normatif hukum ketenagakerjaan di Indonesia kembali mengalami perubahan yang signifikan setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Salah satu aspek yang mengalami perubahan adalah pemberian uang pesangon kepada karyawan yang dihentikan (PHK) akibat perusahaan melakukan efisiensi sebelum dan setelah diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 (UUCK). Fokus penelitian ini adalah norma hukum positif perundang-undangan, melalui metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tenaga kerja di Indonesia harus menerima pesangon setelah di PHK Karena perusahaan melakukan efisiensi yang di atur sebelumnya melalui Pasal 167 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (UUK), bahkan ada yang sudah mengaturnya didalam sebuah perjanjian bersama yang disepakati oleh pekerja melalui serikat pekerja dan pengusaha. yang kemudian diatur didalam UUCK yang pengaturan nominal pesangonnya nya berbeda dengan sebagaimana yang diatur didalam UUK.
Referensi
Buku:
Hartiwiningsih, Lego Karjoko, Soehartono (2021), Cetakan Keenam BMP HKUM 4306, Metode Penelitian Hukum, Universitas Terbuka.
Nur Syarifah, Reghi Perdana (2022), Cetakan ketiga belas BMP HKUM 4402, Hukum Perjanjian, Cetakan ke-13, ISBN : 978-979-011-974-1,Universitas Terbuka, CV ; Dharmaputra.
Prof. DR. Lalu Husni, SH.,M.HUM ( 2020 ), Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Cetakan ke -16, 2000.0638 RAJ, PT. RajaGrafindo Persada.
Purbadi Hardjoprajitno, Saefulloh M. Badrun, Tresnawati Wahyuningsih (2020), Edisi Kedua Cetakan Pertama BMP ADBI 4336, Hukum Ketenagakerjaan, Universitas Terbuka, ISBN : 978-602-392-695-4, PT. Gramedia.
Soeganda Priyatna ( 2020 ), Hubungan Industrial Di Indonesia, Kamari, Kiwari dan Esok Hari, Cetakan ke I, ISBN : 978-623-7526-21-6, CV. Media Jaya Abadi, ISBN : 978-623-7526-21-6
Jurnal:
Hernawan, Ari. "Keberadaan uang pesangon dalam pemutusan hubungan kerja demi hukum di perusahaan yang sudah menyelenggarakan program jaminan pensiun." Kertha Patrika: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana 38, no. 1 (2016).
Wijaya, Emilia Metta. "Tinjauan Yuridis Asas Pembangunan Tenaga Kerja Dalam Pemberian Pesangon Di Indonesia." Justitia et Pax 38, no. 1 (2022).
Hendrik, Hendrik, Gatut Hendro, and Putra Hutomo. "Kepastian Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja." Jurnal Ilmiah Global Education 4, no. 3 (2023).
Putri, Kerenhapukh Milka Tarmadi, and Gunardi Lie. "Pengaruh Kebijakan Efisiensi sebagai alasan Penjatuhan PHK: Perbandingan antara Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja." Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia 8, no. 11 (2023).
Mahmudah, Masrifatun, and Dwi Pratiwi Markus. "Pengaturan PHK Efisiensi Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja." Justisi 8, no. 3 (2022).
Fadli, Muhammad Rijal. "Memahami desain metode penelitian kualitatif." Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum 21, no. 1 (2021).
Tan, Winsherly. "Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dalam Bidang Ketenagakerjaan." Dialogia Iuridica 13, no. 2 (2022).
Peraturan Perundang-Undangan
KUH Perdata;
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Undang-undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja;
Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pengganti Undang-undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ristio, Diding Rahmat

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.