TINJAUAN HUKUM PP 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR

Penulis

  • Mohamad Nurjen Air Marshal Suryadarma University
  • Sudarto Air Marshal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.303

Kata Kunci:

Civil Servant Discipline, PP 94/2021, administrative sanctions, TPP deduction, administrative law.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 94/2021) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi, PP 94/2021 hadir untuk menggantikan PP No. 53 Tahun 2010 dengan menekankan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas dalam pembinaan disiplin ASN. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta menganalisis data dokumenter pelanggaran disiplin ASN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PP 94/2021 di Kabupaten Bogor menghadapi kendala prosedural dan birokratis, dengan 57,6% kasus pelanggaran pada semester I tahun 2025 belum terselesaikan. Kompleksitas SOP yang berlaku, keterbatasan sumber daya manusia, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi menjadi hambatan utama. Selain itu, terdapat isu hukum administratif terkait kebijakan pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi ASN yang dikenai sanksi, yang meskipun sah, berisiko tidak proporsional jika tidak disertai pengaturan teknis yang adil dan transparan. Penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi antara norma hukum dan realitas birokrasi agar pembinaan disiplin ASN dapat berjalan efektif, adil, dan akuntabel.

Referensi

Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020.

Chazawi, Adami. Teknik dan Metodologi Penafsiran Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2022.

Fauzan, M. Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Setara Press, 2021.

Indrawan, R., dan H. Suparti. “Peran Lurah dalam Meningkatkan Disiplin Kerja Pegawai di Kantor Kelurahan Tanjung Kabupaten Tabalong.” JAPB: Jurnal Mahasiswa Administrasi Publik dan Administrasi Bisnis, Vol. 7, No. 2, 2024.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.

Palyama, F. E., dan Moses. “Kinerja Pegawai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.” Equality Before The Law, Vol. 5, No. 1, 2025.

Pemerintah Kabupaten Bogor. Dokumen Rekapitulasi Penyelesaian Pelanggaran Disiplin ASN Tahun 2023. Bogor, 2023.

Pemerintah Kabupaten Bogor. Data Kasus Pelanggaran Disiplin ASN Semester I Tahun 2025. BKPSDM Kabupaten Bogor, 2025.

Pemerintah Kabupaten Bogor. SOP Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN. Bogor.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Rachmaniah, Siti Sundari. Metodologi Penelitian Hukum Komparatif. Yogyakarta: FH UII Press, 2023.

Rianti, E., dan D. Mustika. “Peran Guru dalam Pembinaan Karakter Disiplin Peserta Didik.” Murhum: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, Vol. 4, No. 2, 2023.

Sandiani, N., I. Suryawan, dan I. Widiati. “Penegakan Sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Pelanggaran Disiplin di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.” Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 1, No. 1, 2020.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kebijakan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pemerintah Kabupaten Bogor (Ketentuan Internal BKPSDM dan BPKAD).

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-01

Cara Mengutip

Mohamad Nurjen, & Sudarto. (2025). TINJAUAN HUKUM PP 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR. LEX OMNIBUS : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Administrasi Negara, 2(2), 307–323. https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.303

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama