PERLINDUNGAN HUKUM NARAPIDANA DARI TINDAK KEKERASAN ANTAR NARAPIDANA DI RUTAN CIPINANG

Penulis

  • Laurensius Air Marshal Suryadarma University
  • Subhan Zein Sgn Air Marshal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.299

Kata Kunci:

Legal Protection, Prisoners, Violent Crimes

Abstrak

Perlindungan hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada pelaku kejahatan, perlindungan hukum pelaku kejahatan dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk yaitu seperti melalui pelayanan kesehatan, bantuan hukum, mendapatkan remisi dan lain sebagainya. Perlindungan hukum merupakan suatu hal yang melindungi subyek-subyek hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Sebagai negara hukum hak-hak narapidana itu dilindungi dan diakui oleh penegak hukum, Pada Pasal 12 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dinyatakan bahwa, Narapidana juga harus diayomi hak-haknya walaupun telah melanggar hukum. Di samping itu pemerintah Republik Indonesia berupaya untuk memajukan, melindungi, menghormati, mewujudkan dan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) narapidana di Rumah Tahanan.

Referensi

Bambang Supriyono. Peningkatan Kinerja Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Klas II B Nusakambangan. Semarang: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, 2012.

Didin Sudirman. Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Departemen Hukum dan HAM RI, 2007.

Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: PT Alumni, 2004.

Purnomo, Bambang. Pelaksanaan Pembinaan Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan. Yogyakarta: Liberty, 1985.

Santoso, Thomas. Teori-Teori Kekerasan. Jakarta: PT Ghalia Indonesia dan Universitas Kristen Petra, 2002.

Simorangkir, dkk. Kamus Hukum. Jakarta: Aksara Baru, 1987.

Soedjono Dirdjosisworo. Sejarah dan Azas Teknologi (Pemasyarakatan). Bandung: Amico, 1992.

United Nations. Universal Declaration of Human Rights. 1948.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Indonesia. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan.

Merdeka. “Dituduh Mata-Mata Polisi, Narapidana Baru Dianiaya Sesama Penghuni Lapas Jember.”

Mulyadi Alrianto Tajjudin. “Penyebab Utama Kekerasan Sesama Warga Binaan adalah Over Kapasitas.”

Kementerian Hukum dan HAM RI. “Penyuluhan Hukum di Rutan Cipinang: Langkah Nyata Menuju Keadilan untuk Semua.”

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-01

Cara Mengutip

Laurensius, & Subhan Zein Sgn. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM NARAPIDANA DARI TINDAK KEKERASAN ANTAR NARAPIDANA DI RUTAN CIPINANG. LEX OMNIBUS : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Administrasi Negara, 2(2), 220–239. https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.299