ANALISIS YURIDIS TINDAKAN PEMALAKAN YANG DILAKUKAN OKNUM POLISI: PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN DISIPLIN KEPOLISIAN

Penulis

  • I Made Billy Dalem Kriswara Air Marshal Suryadarma University
  • Subhan Zein Sgn Air Marshal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i1.289

Kata Kunci:

Crime, Extortion, Police

Abstrak

Penegakan hukum merupakan tugas esensial kepolisian sebagai simbol keadilan masyarakat. Namun, maraknya kasus pemalakan atau pemerasan oleh oknum kepolisian, seperti yang menimpa Guru Supriyani, penonton DWP, anak bos Prodia, dan sejoli di Semarang, merusak citra institusi dan mengikis kepercayaan publik. Penelitian ini menganalisis regulasi penegakan disiplin dan analisis yuridis terhadap tindakan pemalakan oleh oknum polisi di Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, serta analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP) menjadi landasan utama penegakan disiplin, merinci standar etika, melarang penyalahgunaan wewenang (termasuk pemalakan), dan mengatur sanksi disipliner hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menjadi dasar penindakan pelanggaran disiplin umum.

Referensi

Atmadja, I Dewa Gede, dan I Nyoman Putu Budiartha. Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press Kelompok Intrans Publishing, 2018.

Darmawan, Erik Fajar. “Penegakan Hukum terhadap Oknum Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Vol. 5, No. 1, 2024.

Genard, Jeremi, dkk. “Penegakan Hukum terhadap Oknum Polisi yang Melakukan Pemerasan dengan Kekerasan terhadap Pedagang Hasil Bumi.” Lex Crimen, Vol. 12, No. 5, 2024.

Mezak, Meruy Hendrik. “Jenis, Metode, dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum.” Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Vol. 5, No. 3, 2006.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Pradjasto, Antonio, dan Eka Christiningsih Tanlain. “Upaya Memutus Rantai Impunitas dan Tantangannya.” Jurnal HAM Komnas HAM RI, Vol. 15, No. 1, 2022.

Pramesti, Tri Jata Ayu. “Pasal untuk Menjerat Preman yang Melakukan Pemalakan.” Hukumonline, diakses 28 Juni 2025.

Rabban, Naufalina. “Penegakan Hukum Peraturan Kedinasan Kepolisian dalam Menangani Pelanggaran Etika Kepolisian.” Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Vol. 4, No. 1, 2021.

Sambera, Heven. “Implementasi Pasal 12 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 di Kepolisian Resor Karanganyar dalam Upaya Meningkatkan Pelayanan Kepolisian.” Journal Society and Law, Vol. 1, No. 1, 2024.

TribunJatim.com. “Deretan Kasus Pemalakan Polisi yang Viral, Terbaru ada Anggota Polri Peras Sejoli Berduaan di Mobil.” Diakses 16 April 2024.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-01

Cara Mengutip

I Made Billy Dalem Kriswara, & Subhan Zein Sgn. (2025). ANALISIS YURIDIS TINDAKAN PEMALAKAN YANG DILAKUKAN OKNUM POLISI: PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN DISIPLIN KEPOLISIAN. LEX OMNIBUS : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Administrasi Negara, 2(1), 209–225. https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i1.289