PERLINDUNGAN HUKUM NARAPIDANA DARI TINDAK KEKERASAN ANTAR NARAPIDANA DI RUTAN CIPINANG

Authors

  • Laurensius Air Marshal Suryadarma University
  • Subhan Zein Sgn Air Marshal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.299

Keywords:

Legal Protection, Prisoners, Violent Crimes

Abstract

Legal protection is all efforts to fulfill rights and provide assistance to provide a sense of security to criminals. Legal protection for criminals can be realized in various forms, namely through health services, legal aid, obtaining remission and so on. Legal protection is something that protects legal subjects through applicable laws and regulations and its implementation is enforced by means of a sanction. As a legal state, prisoners' rights are protected and recognized by law enforcement. In Article 12 of Law no. 22 of 2022 concerning Corrections states that prisoners must also have their rights protected even if they have violated the law. In addition, the government of the Republic of Indonesia strives to promote, protect, respect, realize and uphold the human rights of prisoners in detention centers.

References

Bambang Supriyono. Peningkatan Kinerja Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Klas II B Nusakambangan. Semarang: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, 2012.

Didin Sudirman. Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Departemen Hukum dan HAM RI, 2007.

Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: PT Alumni, 2004.

Purnomo, Bambang. Pelaksanaan Pembinaan Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan. Yogyakarta: Liberty, 1985.

Santoso, Thomas. Teori-Teori Kekerasan. Jakarta: PT Ghalia Indonesia dan Universitas Kristen Petra, 2002.

Simorangkir, dkk. Kamus Hukum. Jakarta: Aksara Baru, 1987.

Soedjono Dirdjosisworo. Sejarah dan Azas Teknologi (Pemasyarakatan). Bandung: Amico, 1992.

United Nations. Universal Declaration of Human Rights. 1948.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Indonesia. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan.

Merdeka. “Dituduh Mata-Mata Polisi, Narapidana Baru Dianiaya Sesama Penghuni Lapas Jember.”

Mulyadi Alrianto Tajjudin. “Penyebab Utama Kekerasan Sesama Warga Binaan adalah Over Kapasitas.”

Kementerian Hukum dan HAM RI. “Penyuluhan Hukum di Rutan Cipinang: Langkah Nyata Menuju Keadilan untuk Semua.”

Published

2025-12-01

How to Cite

Laurensius, & Subhan Zein Sgn. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM NARAPIDANA DARI TINDAK KEKERASAN ANTAR NARAPIDANA DI RUTAN CIPINANG. LEX OMNIBUS : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Administrasi Negara, 2(2), 220–239. https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.299