PERAN KUA DALAM PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.298Kata Kunci:
Early Marriage, Religious Affairs Office (KUA), Law No. 16 of 2019, Child Protection, Marriage DispensationAbstrak
Pernikahan dini merupakan salah satu permasalahan serius yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan psikologis anak. Pemerintah Indonesia melalui Undang-undang No. 16 Tahun 2019 telah merevisi batas usia minimum perkawinan untuk perempuan menjadi 19 Tahun, sebagai upaya strategis dalam melindungi hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran KUA dalam mencegah praktik pernikahan dini sesuai amanat Undang-undang tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara terhadap petugas KUA dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUA memiliki peran penting dalam proses edukasi hukum, verifikasi administrasi usia calon mempelai, dan pemberian rekomendasi dispensasi kawin. Namun demikian, masih ditemukan hambatan struktural seperti lemahnya koordinasi antar lembaga serta keterbatasan akses informasi masyarakat terhadap regulasi baru. Oleh karena itu, penguatan kapasitas kelembagaan KUA dan integrasi program edukasi hukum secara menyeluruh perlu dioptimalkan guna mewujudkan perlindungan hukum terhadap anak secara maksimal.
Referensi
Adhim, Mohamad Fauzil. Indahnya Pernikahan Dini. Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
Almuqarramah, Syahida Asia, dkk. “Analisis Hukum Islam terhadap Fenomena Pernikahan Dini di Pondok Pesantren Darul Istiqamah Lappa'e.” Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Cahyani, Tinuk Dwi. Hukum Perkawinan. Malang: UMM Press, 2020.
Rahmat, Diding. “Analisis Putusan Pengadilan dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga.” Journal of Multidisciplinary Studies, 2018.
Shihab, Quraish. Wawasan Al-Qur’an. Bandung: Mizan, 1996.
Abdawiyah, Mutiara Jati, dkk. “Analisis terhadap Penetapan Dispensasi Pernikahan di Bawah Umur.” Jurnal Yustitia, Vol. 24, 2023.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Laura Abbas Jackson, Diding Rahmat

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









