PENANGANAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU OLEH BADAN PENGAWAS PEMILU DI KABUPATEN BANDUNG (Perkara Keterlibatan Kepala Desa Majasetra pada Pemilu tahun 2024)

Penulis

  • Kahpiana Air Marshal Suryadarma University
  • Diding Rahmat Air Marshal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.295

Kata Kunci:

Bawaslu, Election, Electoral Crime, Neutrality, Gakkumdu Center

Abstrak

Praktik ketidaknetralan aparatur pemerintah desa dalam Pemilu menjadi problematika hukum yang sering muncul dan berpotensi mencederai prinsip keadilan serta legitimasi demokrasi. Salah satu kasus konkret terjadi pada Pemilu 2024 di Kabupaten Bandung, ketika Kepala Desa Majasetra diduga melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan politik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta implementasi kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menangani pelanggaran netralitas aparatur desa dalam Pemilu. Rumusan masalah yang dikaji mencakup: (1) bagaimana pengaturan hukum terkait kewenangan dan prosedur Bawaslu dalam menangani tindak pidana pemilu; dan (2) bagaimana implementasi kewenangan Bawaslu Kabupaten Bandung dalam kasus pelanggaran tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis, serta dilengkapi dengan data empiris dari lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu memiliki dasar hukum yang kuat melalui keberadaan Sentra Gakkumdu dalam menangani tindak pidana pemilu. Namun, pelaksanaan kewenangan di tingkat daerah masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan lemahnya koordinasi antar lembaga. Oleh karena itu, disarankan adanya penguatan regulasi terkait netralitas aparatur desa, peningkatan kapasitas kelembagaan Bawaslu, serta penegakan hukum yang konsisten dan tegas.

Referensi

Adam, A. F., Betaubun, W. L., & Jalal, N. (2021). Quo vadis parliamentary threshold di Indonesia. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 6(1), 1–17.

Alaydrus, A., Jamal, & Nurmiyati. (2023). Pengawasan pemilu: Membangun integritas, menjaga demokrasi. Indramayu: Penerbit Adab.

Anggraeni, I., & Rahmat, D. (2023). Tinjauan yuridis pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Jurnal Ilmiah Metadata, 5(3), 47–64.

Anwar, Y. (2010). Kriminologi. Bandung: Rafika Aditama.

Arief, B. N. (2017). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.

Arief, B. N. (2018). Kebijakan legislasi pidana dalam penanggulangan kejahatan. Jakarta: Prenadamedia Group.

Atmadja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (2018). Teori-teori hukum. Malang: Setara Press.

Azis. (n.d.). Kejahatan pencucian uang sebagai tindak pidana lanjutan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Busz, M., Schiffer, K., Voets, A., & Pomfret, A. (2024). Reframing Dutch drug policies: A new era for harm reduction. Harm Reduction Journal, 21, 163.

Cahyadini, A., Hutagalung, J. I. G., & Muttaqin, Z. (2023). The urgency of reforming Indonesia’s tax law in the face of economic digitalization. Cogent Social Sciences, 9(2).

Christy, E., Wilsen, W., & Rumaisa, D. (2020). Kepastian hukum hak preferensi pemegang hak tanggungan dalam kasus kepailitan. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 22(2), 323.

Dantez, A., Sinaulan, R. L., & Mau, H. A. (2023). Kewenangan penyidik TNI AL dalam penegakan hukum tindak pidana pencucian uang. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(8), 3217–3224.

Fadhlia, A. R. (2025). The role of the tax court in resolving tax disputes: An analysis of the effectiveness and transparency of the legal process. Fox Justi, 15(2), 263–274.

Ginting, Y. P. (2020). Tindak pidana pencucian uang hasil dari korupsi yang mendapatkan pengampunan pajak. Jurnal Litigasi, 21(2), 266–285.

Gultom, A. F., et al. (2024). Peran pengadilan pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak di Indonesia. Jurnal Dimensi Hukum, 8(1), 49–54.

Hanum, A., Hanum, A., & Hariyanti, D. (2024). Analisis yuridis tindak pidana pelanggaran pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(2), 201–211.

Harris, P., & Reilly, B. (1998). Democracy and deep-rooted conflict: Options for negotiators. Stockholm: International IDEA.

Hidayah, F. N. (2025). Analisis yuridis terhadap kasus pencucian uang (money laundering): Perspektif hukum perbankan Indonesia.

Ismiani, A., & Machdar, N. M. (2023). Upaya hukum dalam penyelesaian sengketa pajak pada pengadilan pajak. Sinomika Journal, 2(3), 603–620.

Jaya Wardana, D., et al. (2024). Pentingnya menggunakan hak pilih oleh pemilih pemula pada pemilu serentak 2024. DedikasiMU, 6(1), 127–133.

Joka, M. R. (2023). Tindak pidana perpajakan dalam pelaporan SPT tahunan pajak. Justice Voice, 1(2), 91–102.

Krisna, L. A. (2022). Perlindungan hukum terhadap anak dalam kasus narkotika. Bandung: Refika Aditama.

Latif, Y. (2019). Negara paripurna: Historisitas, rasionalitas, dan aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia.

Linz, J. J., & Stepan, A. (1996). Problems of democratic transition and consolidation. Baltimore: Johns Hopkins University Press.

Marzuki, P. M. (2008). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Muladi. (2020). Hukum tindak pidana khusus. Yogyakarta: Deepublish.

Napitupulu, E. (2024). The authority of the prosecutor in conducting wiretapping as an effort to prove corruption.

Prabowo, G. W. (2023). Menilai kinerja penyelenggara pemilu. Jurnal Politik Indonesia, 9(1).

Rahmat, D., & Sarip. (2015). Konsekuensi dekonsentrasi dalam pemilihan gubernur. Unifikasi, 2(2).

Samosir, O., Tinambunan, L., & Septiandry, R. (2023). Kerakyatan dalam sila keempat Pancasila. Dalam Seminar Nasional Filsafat Teologi (hlm. 53–63).

Santoso, T. (2009). Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sari, R. K. (2024). The urgency of the follow the money approach.

Silalahi, R. B. (2025). Penerapan delik pencucian uang dalam kasus narkotika. Locus Journal, 4(1), 15–29.

Soekanto, S. (2017). Teori dan praktik hukum pidana di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Subagiyo, S., Lestari, T., & Wijayati, I. (2025). Tindak pidana narkotika. Yogyakarta: Deepublish.

Taufiqurrahman, T., Hasanah, S., & Jiwantara, F. A. (2023). Sistem penyelesaian sengketa pemilu. Jatiswara, 38(2), 241–254.

Widyawati, A., et al. (2024). Supervision in integrated justice. Journal of Law and Legal Reform, 5(2), 433–458.

Yofiza, et al. (2025). Implementasi pendekatan follow the money dalam TPPU. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 3(1), 1–12.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-01

Cara Mengutip

Kahpiana, & Diding Rahmat. (2025). PENANGANAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU OLEH BADAN PENGAWAS PEMILU DI KABUPATEN BANDUNG (Perkara Keterlibatan Kepala Desa Majasetra pada Pemilu tahun 2024). LEX OMNIBUS : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Administrasi Negara, 2(2), 136–159. https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.295

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama