PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR SEPARATIS PEMEGANG CESSIE DALAM PERKARA KEPAILITAN NOMOR 451/PDT.SUS-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST

Penulis

  • Iman Hoeruman Air Marshal Suryadarma University
  • Sudarto Air Marshal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.291

Kata Kunci:

Bankruptcy, Secured Creditor, Cessie, Legal Protection, Receivables

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap kreditur separatis pemegang Cessie dalam proses kepailitan berdasarkan studi kasus perkara No. 451/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Cessie sebagai mekanisme pengalihan piutang yang sah menurut Pasal 613 KUHPerdata seharusnya memberikan kepastian hukum bagi pihak ketiga (cessionaris) dalam menagih piutangnya, termasuk dalam kondisi kepailitan debitur. Namun dalam praktiknya, masih terdapat berbagai hambatan prosedural dan kekosongan norma yang mengakibatkan pemegang Cessie kerap tidak diakui kedudukannya sebagai kreditur separatis, sehingga kehilangan hak prioritas atas objek jaminan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia belum sepenuhnya mengakomodasi posisi pemegang Cessie, khususnya terkait pengakuan formal dan pewarisan hak jaminan kebendaan. Oleh karena itu, dibutuhkan reformulasi terhadap Undang-Undang Kepailitan agar secara eksplisit mengatur status hukum pemegang Cessie dan mekanisme perlindungan haknya dalam proses PKPU maupun pemberesan harta pailit. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi dalam penguatan kepastian hukum dan keadilan dalam sistem kepailitan nasional.

Referensi

Amboro, F. Y. P. “Pengaturan Hukum Kepailitan Indonesia: Kajian Perbandingan Hukum Amerika Serikat dan Inggris.” Lex Prudentium Law Journal, Vol. 1, No. 2, 2023.

Aprita, S., dan S. Qosim. “Optimalisasi Wewenang dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas dalam Hukum Kepailitan di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum, Vol. 7, No. 2, 2022.

Christy, E., W. Wilsen, dan D. Rumaisa. “Kepastian Hukum Hak Preferensi Pemegang Hak Tanggungan dalam Kasus Kepailitan.” Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 22, No. 2, 2020.

Ismail, A. “Analisis Alternatif Restrukturisasi Utang atau Penutupan Perusahaan pada Pandemi Covid-19 melalui PKPU, Kepailitan, dan Likuidasi.” Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, Vol. 3, No. 1, 2022.

Lie, G., J. Saly, A. Gunadi, dan A. Tiray. “Problematik Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU terhadap Bank sebagai Kreditor Separatis.” Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, Vol. 2, No. 2, 2020.

Ma’rifah, N. “Kepastian Hukum terhadap Kreditur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021.” Notary Law Journal, Vol. 1, No. 2, 2022.

Nugrahaningsih, W., M. Yuliana, dan R. Rezi. “Analisa Yuridis Perlindungan Konsumen atas Klausula Baku pada Surat Kuasa dari Perjanjian Kredit.” JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Vol. 6, No. 12, 2023.

Permatasari, Y., dan R. Adam. “Perlindungan Hukum bagi Kreditur Berkaitan dengan Aset Pihak Ketiga yang Dijadikan sebagai Harta Pailit.” Ranah: Research Journal of Multidisciplinary Research and Development, Vol. 7, No. 2, 2024.

Prasetya, O. A., Sudiarto, dan P. Raodah. “Kedudukan Hukum Kreditor Separatis terhadap Eksekusi Jaminan dalam Kepailitan yang Hartanya Lebih Kecil daripada Utangnya.” Commerce Law, Vol. 3, No. 2, 2023.

Primadhany, E. “Hukum Perlindungan Konsumen dan Implikasinya terhadap Hak Asasi Manusia di Kabupaten Sukabumi.” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, Vol. 2, No. 6, 2023.

Putri, M., Muhidin, dan Sri Fatmawati. “Analisis Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap Korban (Studi Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN LBB).” Jurnal Ruang Hukum, Vol. 3, No. 1, 2024.

Ramdani, A., dan A. Silviana. “Dampak Pemberlakuan Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi.” Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, Vol. 9, No. 2, 2023.

Subagyo, H., dan I. M. Kanthika. “Perlindungan Hukum Kreditor Separatis terhadap Jaminan Kebendaan Pihak Ketiga dalam Perkara Kepailitan.” Journal Equitable, Vol. 8, No. 2, 2023.

Umar, W. “Konsekuensi Hukum Pengalihan KPR Subsidi Tanpa Persetujuan Kreditur.” Fundamental Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 12, No. 2, 2023.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-01

Cara Mengutip

Iman Hoeruman, & Sudarto. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR SEPARATIS PEMEGANG CESSIE DALAM PERKARA KEPAILITAN NOMOR 451/PDT.SUS-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST. LEX OMNIBUS : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Administrasi Negara, 2(2), 58–86. https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.291

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama