TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENJATUHAN SANKSI PIDANA PADA ANAK PELAKU PENGANIAYAAN BERAT YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN Jkt.Pst)

Penulis

  • Dicky Darmawi Air Marshal Suryadarma University
  • Diding Rahmat Air Marshal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i1.282

Kata Kunci:

Juvenile Offender, Serious Assault, Child Protection, Juvenile Justice System, Rehabilitation

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan yuridis majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dalam Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menerapkan prinsip lex specialis derogat legi generali, dengan mengutamakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) sebagai dasar pertimbangan dibandingkan ketentuan umum dalam KUHP. Dalam KUHP lama, penganiayaan berat yang menyebabkan kematian diatur dalam Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman maksimal 7 tahun, sementara dalam KUHP Baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan serupa dimuat dalam Pasal 354 ayat (3) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun. Di sisi lain, dalam UU Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat (3) mengancam pelaku dengan pidana hingga 15 tahun. Namun karena pelaku adalah anak, maka sesuai Pasal 81 UU SPPA, pidana yang dapat dijatuhkan maksimal setengahnya, yaitu 7,5 tahun. Hakim juga menolak penerapan diversi karena ancaman pidana melebihi 7 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU SPPA. Berdasarkan pertimbangan usia pelaku (14 tahun), kondisi psikologis, latar belakang keluarga, serta rekomendasi rehabilitatif dari BRSAMPK Handayani, majelis hakim menjatuhkan sanksi pembinaan selama dua tahun di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Meskipun putusan tersebut menuai kritik karena dianggap ringan, hakim tetap mempertimbangkan aspek perlindungan anak, prinsip ultimum remedium, dan kepentingan terbaik bagi anak. Putusan ini mencerminkan paradigma peradilan pidana anak yang lebih menekankan pendekatan edukatif dan restoratif daripada penghukuman semata.

Referensi

Alam, A. S., dan A. Purwati. “Diversi sebagai Wujud Kebijakan Pemidanaan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah, Vol. 7, No. 2, 2016.

Ananda, K. “Penerapan Diversi dalam Perlindungan Hukum Anak Pelaku Tindak Pidana.” Jurnal Rechts Vinding, Vol. 5, No. 2, 2021.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group, 2017.

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Legislasi Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

Asbi, Hasan. “Penerapan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 2, No. 2, 2013.

Fauziah. “Ketidakseragaman Putusan dalam Tindak Pidana Anak.” Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol. 5, No. 2, 2023.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2018.

Rahmat, Diding. Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Prenadamedia Group, 2022.

Riswandi, Budi Agus. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2018.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Laporan Tahunan, 2023.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN Jkt.Pst.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-01

Cara Mengutip

Dicky Darmawi, & Diding Rahmat. (2025). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENJATUHAN SANKSI PIDANA PADA ANAK PELAKU PENGANIAYAAN BERAT YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN Jkt.Pst). LEX OMNIBUS : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Administrasi Negara, 2(1), 104–115. https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i1.282

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama