KAJIAN YURIDIS TERHADAP KETERLIBATAN IBU KANDUNG DALAM KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 1451/Pid.Sus/2021/PN Mdn)

Penulis

  • Christanti Natalia Air Marshal Suryadarma University
  • Diding Rahmat Air Marshal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i1.278

Kata Kunci:

Human Trafficking, Child Protection, Equality Before the Law

Abstrak

Tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang kerap kali melibatkan kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak. Meskipun berbagai regulasi telah diterbitkan, fenomena perdagangan orang di Indonesia masih marak terjadi, bahkan dalam lingkungan keluarga sendiri. Penelitian ini membahas keterlibatan ibu kandung dalam tindak pidana perdagangan anak berdasarkan Putusan Nomor 1451/Pid.Sus/2021/PN Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan yang didukung oleh data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan hukum mengenai tindak pidana perdagangan orang di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal Rp120.000.000. Selain itu, Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga melarang eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Pengaturan ini diperkuat oleh ratifikasi Protokol Palermo melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 sebagai komitmen internasional Indonesia dalam memberantas perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak. Dalam perkara ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa, Hanita Sari Nasution, sebagai ibu kandung korban, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan mempekerjakan anaknya sebagai pekerja seks komersial selama tujuh tahun. Hubungan darah justru menjadi hal yang memberatkan karena terdakwa menyalahgunakan otoritasnya sebagai orang tua. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp120.000.000 kepada terdakwa sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 1451/Pid.Sus/2021/PN Mdn. Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip equality before the law dan perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana nasional.

Referensi

Akbar, Reza Maulana. “Sistem Peradilan Militer Saat Ini dan Konsekuensi Lahirnya TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.” Jurnal FH UPN Jakarta, 2012.

Anggraini, Dwi. “Trafficking in Persons and the Role of Cyber Networks.” Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 10, No. 2, 2020.

Kurniawan, Ahmad. “Keterlibatan Orang Tua dalam Tindak Pidana Eksploitasi Seksual terhadap Anak.” Lex Crimen, Vol. 9, No. 1, 2021.

Lubis, Farida, dan Tri Mulyani. “Pendekatan Multidimensi dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Jurnal Yudisial, Vol. 14, No. 2, 2019.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2018.

Situngkir, Ivanna Laurensia. “Tinjauan Yuridis Seorang Ibu dalam Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Skripsi, Universitas Medan Area, 2022.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Catatan Tahunan (CATAHU) 2023: Menolak Lupa, Menagih Negara Hadir Lindungi Perempuan dari Kekerasan Berbasis Gender. Jakarta: Komnas Perempuan, 2023.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons Especially Women and Children.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengadilan Negeri Medan. Putusan Nomor 1451/Pid.Sus/2021/PN Mdn.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-01

Cara Mengutip

Christanti Natalia, & Diding Rahmat. (2025). KAJIAN YURIDIS TERHADAP KETERLIBATAN IBU KANDUNG DALAM KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 1451/Pid.Sus/2021/PN Mdn). LEX OMNIBUS : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Administrasi Negara, 2(1), 60–76. https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i1.278

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama