AKIBAT HUKUM BAGI PELAKU PENYEBARAN INFORMASI PALSU (HOAX) BERDASARKAN UU ITE
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i1.96Kata Kunci:
Legal Consequences for Perpetrators of Spreading False Information (Hoax) Based on the ITE Law.Abstrak
Penelitian ini mengkaji akibat hukum bagi pelaku penyebaran informasi palsu (hoax) berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia. Fenomena penyebaran hoax telah menjadi permasalahan serius di era digital, menimbulkan keresahan dan potensi konflik di masyarakat. UU ITE menjadi instrumen utama dalam upaya pemerintah menangani kasus hoax di ranah digital. Studi ini menganalisis ketentuan-ketentuan dalam UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi palsu, terutama Pasal 28 ayat (1) dan (2) serta Pasal 45A. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku penyebaran hoax dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga 1 miliar rupiah. Namun, penerapan hukum ini masih menghadapi tantangan, termasuk definisi hoax yang kurang jelas, kesulitan pembuktian unsur kesengajaan, dan kekhawatiran akan pembatasan kebebasan berekspresi. Penelitian ini juga mengidentifikasi adanya inkonsistensi dalam putusan pengadilan terkait kasus hoax, yang menimbulkan perdebatan mengenai keseimbangan antara pemberantasan hoax dan perlindungan hak-hak fundamental. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun UU ITE memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak pelaku penyebaran hoax, diperlukan penyempurnaan regulasi dan pendekatan yang lebih komprehensif untuk mengatasi kompleksitas masalah ini di era digital.
Referensi
Buku :
Abidin, Andi Zainal. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Chazawi, Adam. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, Dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana, Cet. 3. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan (Disertai Teori-Teori Pengantar Dan Beberapa Komentar). Yogyakarta: Rangkang Education & PuKAP-Indonesia, 2012.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Muladi & Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2005.
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
Al-Fatih, Sholahuddin dan Zaka Aditya. "Hoax and The Principle of Legal Certainty in Indonesian Legal System." Proceedings of the 1st International Conference on Business, Law And Pedagogy, ICBLP 2019, 13-15 February 2019, Sidoarjo, Indonesia, 2019.
Allcott, H., & Gentzkow, M. "Social Media and Fake News in the 2016 Election." Journal of Economic Perspectives, 31(2), 2017.
Arief, Barda Nawawi. "Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum) di Indonesia." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 2017.
Auli, Victor Fitrizal et al. "Controlling Perpetrators of Spreading Fake News in the Southern Sumatra Regional Police." Jurnal Studi Komunikasi (Indonesian Journal of Communications Studies), 8(1), 2024.
Dewi, S. "Urgensi Revisi UU ITE dalam Konteks Pemberantasan Hoax." Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2), 2022.
Hartono, Bambang, I Ketut Seregig, dan Budi Wibowo. "Strategies in Countering Hoax and Hate Speech in Indonesia." Sociological Jurisprudence Journal, 4(2), 2021.
Hatta, Muhammad. "The Spread of Hoaxes and Its Legal Consequences." International Journal of Psychosocial Rehabilitation, 24(03), 2020.
Jafar, A. "Dampak Sosial Penyebaran Hoax di Media Sosial." Jurnal Komunika, 8(2), 2019.
Kholiq, M. Abdul dan Ari Wibowo. "Penerapan Teori Tujuan Pemidanaan dalam Perkara Kekerasan terhadap Perempuan: Studi Putusan Hakim." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(2), 2016.
Kusuma, R. "Dampak Psikologis pada Pelaku Penyebaran Hoax Pasca Proses Hukum." Jurnal Psikologi Indonesia, 12(1), 2023.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2021 tentang Penerapan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Dedi Prasetyo Wibowo, Sudarto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.