PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN NO 1793/PID.SUS/2020/PN.MKS)
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i1.95Kata Kunci:
Pertanggungjawaban, Narkotika, Putusan PengadilanAbstrak
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia sangat komplesk. Penulis membedakan penyalahgunaan dengan peredaran Narkotika sebagaimana Putusan No 1793/Pid.Sus/2020/PN.Mks. Yang menjadi rumusan masalah dalam peneltian adalah 1) bagaimana pengaturan Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia dan 2) Bagaimana penerapan Pidananya berdasarkan Putusan No 1793/Pid.Sus/2020/PN.Mks ?. Bertujuan mengetahui pengaturan Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia dan penerapan Pidananya berdasarkan Putusan No 1793/Pid.Sus/2020/PN.Mks. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menganalisa hukum tertulis dari bahan pustaka atau data sekunder. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencakup berbagai peraturan Perundang- Undangan yakni Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu KUHP 2023, Pasal 622 ayat (15) juga mengatur secara eksplisit mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Maka dari itu Pasal di dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinyatakan tidak berlaku. Pada Putusan No 1793/Pid.Sus/2020/PN.Mks dengan terdakwa Cakra Wira Darma alias Cakra bin Sudirman dijatuhkan hukuman oleh hakim dengan pidana penjara selama 11 (Sebelas) Bulan, serta terdakwa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis selama 4 (Empat) Bulan di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, Kota Makassar. Majelis Hakim juga menetapkan lamanya terdakwa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Referensi
Buku :
Abidin, Andi Zainal. Hukum Pidana (Asas Hukum Pidana dan Beberapa Pengupasan tentang Delik-delik Khusus). Jakarta: Prapanca, 2007.
Amin, Maswardi Muhammad. Memahami Bahaya Dan Alternatif Penyembuhannya. Yogyakarta: Media Akademi, 2015.
Arief, Barda Nawawi. Reformasi Sistem Peradilan Hukum di Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2007.
Badan Narkotika Nasional. Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pemuda. Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2011.
Busroh, Freaddy, Firman, dan Budianto, Azis. Memerangi Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta: Cintya Press, 2015.
Farid, Zainal Abidin. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Iqbal, M. Implementasi Pemusnahan Barang Bukti Narkotika. Cetakan Pertama. Jakarta: Yayasan Institut Studi Ekonomi dan Kewirausahaan, 2019.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Cetakan Ke-8. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Partodiharjo, Subagyo. Kenali Narkoba dan Musuh Penyalahgunaannya. Jakarta: Esensi, 2006.
Sasangka, Hari. Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2003.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP)
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lambaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial
Putusan Pengadilan :
Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1793/Pid.Sus/2020/PN.Mks
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Danang Pramono Aji, Niru Anita Sinaga

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.