PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKADANA NOMOR: 36/Pid.B/2024/PN Sdn.)
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i1.93Kata Kunci:
Tindak Pidana, PencurianAbstrak
Kejahatan merupakan suatu perbuatan yang menyimpang, yang mempunyai sifat tercela, sehingga perbuatan ini sering menimbulkan reaksi sosial dalam masyarakat, adapun usaha manusia untuk menghapus secara tuntas kejahatan tersebut sering kali dilakukan, namun hasilnya lebih kepada kegagalan, sehingga usaha lain yang dapat dilakukan adalah dengan cara menekan atau mengurangi laju terjadinya kejahatan. Beberapa perbuatan atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum serta mengganggu ketenangan dan keserasian hidup bersama, salah satunya adalah kejahatan pencurian yang disertai dengan kekerasan, dimana hampir setiap hari dapat kita lihat di media elektronik maupun di media massa. Seperti yang terjadi di kota Lampung yang masih di dalam wilayah Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan berdasarkan hukum pidana Indonesia? Dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dalam putusan pengadilan negeri sukadana nomor: 36/Pid.B/2024/PN.Sdn.? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Selain itu penulis juga menggunakan metode pendekatan konseptual dan Metode pendekatan Kasus. Dari hasil Penelitian menunjukkan, bahwa Pengaturan tindak tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan menurut hukum pidana di Indonesia telah diatur dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 36/Pid.B/2024/PN Sdn telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Referensi
Buku :
Batubara, Herianto. "Ini yang Masuk Kategori Pam Swakarsa di Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020." Detiknews. Diunggah pada 21 Januari 2021. Diakses pada 13 Desember 2024.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia, 7th ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2017.
Istanto, Sugeng. Hukum Internasional, 2nd ed. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2014.
Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, 1st ed. Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2016.
K. Betens. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2015.
Kartonegoro. Diktat Kuliah Hukum Pidana. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa, 2015.
Mahmud, Peter. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia, 2017.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Rev. ed., 12th ed. Jakarta: Kencana, Prenadamedia Group, 2016.
Moeljatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara, 2016.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Prakoso, Abintoro. Kriminologi dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Laksbang Grafika, 2018.
Suharto RM. Hukum Pidana Materiil, Unsur-Unsur Obyektif sebagai Dasar Dakwaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Syamsyah. Tindak Pidana. Bandung: PT Alumni, 2019.
Wirjono, Prodjodikoro. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Replika Aditama, 2018.
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
Nugroho, Wahyu. Disparitas Hukuman dalam Perkara Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Jurnal Yudisial, Vol. 5, No. 3, Desember 2019.
Internet :
Auli, Renata Christha. “Bunyi Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.” Hukumonline. Accessed December 18, 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-363-kuhp-tentang-pencurian-dengan-pemberatan-lt6593d9f864498/.
Maulana, Arif. “Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Syarat Pemenuhannya.” Hukumonline. Accessed December 18, 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-unsur-tindak-pidana-dan-syarat-pemenuhannya-lt5236f79d8e4b4/.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil.
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1948 Tentang Kejahatan-kejahatan dalam Keadaan Bahaya yang Dapat Dihukum dengan Hukuman Mati.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Cendys Arya Dwi Bangga, Niru Anita Sinaga

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.