PENERAPAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA: STUDI KASUS DUGAAN PERSELINGKUHAN DAN PERZINAHAN OLEH PRAJURIT TNI DENGAN WAKIL KETUA BK DPD RI DI KALIMANTAN TENGAH

Penulis

  • Bayu Aji Pramana Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Sudarto Dirgantara Marsekal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i2.274

Kata Kunci:

Criminal Act, Adultery, TNI Soldiers

Abstrak

Penelitian ini menganalisis penerapan tindak pidana perzinahan dalam perspektif hukum positif Indonesia, khususnya Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan mengambil studi kasus perselingkuhan dan perzinahan yang melibatkan seorang Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kalimantan Tengah. Kasus ini menarik untuk dikaji karena melibatkan dua subjek hukum dengan kekhususan status: seorang prajurit TNI yang tunduk pada sistem peradilan militer dan seorang pejabat negara yang memiliki implikasi etika dan disipliner. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa. Pasal 284 KUHP adalah delik aduan absolut, sehingga peran pelapor (suami atau istri yang sah) adalah penentu utama dalam keberlanjutan penanganan kasus dugaan tindak pidana perzinahan. Sebagai prajurit TNI, SRR tunduk pada dua sistem hukum sekaligus: hukum pidana umum (KUHP) dan hukum militer. Dugaan tindak pidana perzinahan tidak hanya berpotensi melanggar Pasal 284 KUHP, tetapi juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Kode Etik Prajurit TNI.

Referensi

Auli, Renata Christha. "Mengenal Alat Bukti Langsung dan Tidak Langsung". https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-alat-bukti-langsung-dan-tidak-langsung-lt5a824ec03c369/. Accessed on June 29th, 2025.

Bee News. "Istri Diduga Selingkuh dengan Prajurit TNI, Suami: Mempermalukan DPD dan TNI!". https://beenews.co.id/2024/12/16/istri-diduga-selingkuh-dengan-prajurit-tni-suami-mempermalukan-dpd-dan-tni/. Accessed on April 24th, 2025.

Hakim, Jefferson dan Yehezkiel, Nael. "Mempertanyakan Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Kasus Pidana". https://www.hukumonline.com/berita/a/mempertanyakan-bukti-elektronik-sebagai-alat-bukti-dalam-kasus-pidana-lt667b57ba9f459/. Accessed on June 29th, 2025.

Infohukum. "Apa Itu Hukum Pidana Militer?". https://fahum.umsu.ac.id/info/hukum-pidana-militer/. Accessed on June 29th, 2025.

Istiklal. "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Perzinahan". Swara Justisia. Vol. 5 Issue 3. October 2021.

Maulana, Arif Wira. "Tindak Pidana Perzinahan Yang Dilakukan Oleh Anggota TNI". JIM Bidang Hukum Pidana. Vol. 4 No. 1. February 2020.

Mezak, Meruy Hendrik. "Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum". Law Review. Vol. V No. 3. March 2006.

Munawaroh, Nafiatul. "Kepergok Selingkuh, Bisakah Dipidana?". https://www.hukumonline.com/klinik/a/kepergok-selingkuh-bisakah-dipidana-cl34/. Accessed on June 29th, 2025.

Muttaqien, Muhammad Ridho dan Kemala, Anyelir Puspa. "Sanksi Pidana Perzinahan Akibat Adanya Delik Aduan Dari Pihak Yang Dirugikan Menurut Pasal 284 KUHP". Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia. Vol. 8 No. 9. September 2023.

Pebrianto, Roli. "Kebijakan Hukum Pidana Tentang Pemeriksaan Prajurit TNI yang Melakukan Tindak Pidana Umum". Seikat: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum. Vol. 3 No. 1. February 2024.

Sembiring, Rya Elita Br dkk. "Analisis Tindak Pidana Perzinaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Dan Qanun Jinayat Di Aceh". IBLAM Law Review. Vol. 4 No. 2. 2024.

Sengi, Ernest dan Usak. "Peran Alat Bukti Petunjuk Bagi Hakim dalam Memutus Perkara Pidana di Indonesia". Wajah Hukum. Vol. 9 No. 1. 2025.

Sianturi, Lamrony Putra. "Pembuktian Tindak Pidana Perzinahan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana". Jurnal Pustaka Galuh Justisi. Vol. 1 No. 1. September 2022.

Sihombing, Negarawati Ester Benedicta. "Apakah Perzinaan yang Dicabut Pengaduannya, Dapat Diadukan Kembali?". https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-perzinaan-yang-dicabut-pengaduannya--dapat-diadukan-kembali-lt56a972a77f149/. Accessed on June 29th, 2025.

Soerjono dan Abdurahman, H. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Utami, Niken Subekti Budi dan Supriyadi. "Yurisdiksi Peradilan Terhadap Prajurit Tentara Nasional Indonesia Sebagai Pelaku Tindak Pidana". Yustisia. Vol. 3 No. 2. May–August 2014.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-01

Cara Mengutip

Bayu Aji Pramana, & Sudarto. (2025). PENERAPAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA: STUDI KASUS DUGAAN PERSELINGKUHAN DAN PERZINAHAN OLEH PRAJURIT TNI DENGAN WAKIL KETUA BK DPD RI DI KALIMANTAN TENGAH. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(2), 221–237. https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i2.274

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama