PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-17 MANADO NOMOR 58-K/PM.III-17/AD/IX/2024)
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i2.272Kata Kunci:
Criminal Liability, Persecution, Indonesian Army.Abstrak
Tindakan penganiayaan menjadi salah satu fenomena yang sulit hilang di dalam kehidupan bermasyarakat. Dewasa ini kita sering mendengar kasus berita penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga sipil, sebagaimana yang penulis angkat dalam tulisan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor 58-K/PM.III-17/AD/IX/2024. Penelitian ini dilakukan dengan memakai metode penelitian Yuridis normatif yakni dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau bahan data sekunder. Penulis memakai Pendekatan Kasus (Case approach). Tindak pidana penganiayaan atau yang biasa juga disebut mishandeling diatur pada Pasal 351 KUHP, sedangkan pengaturan tindak pidana penganiayaan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tercantum pada Pasal 466. Tindak pidana penganiayaan tidak diatur dalam KUHPM sehingga sanksi pidana tetap mengacu kepada KUHP. Dalam putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor 58-K/PM.III-17/AD/IX/2024 Menurut penulis, baik tuntutan Oditur Militer maupun Putusan Hakim dirasa sangat terlalu ringan, seharusnya terdakwa bisa dikenakan hukuman maksimal, mengingat pelaku adalah anggota TNI yang seharusnya memberikan rasa aman kepada masyarakat sipil. Perlu dilakukan evaluasi dan reformulasi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur peradilan militer, terutama terkait yurisdiksi terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI dalam situasi non-dinas. Putusan yang dijatuhkan hendaknya mencerminkan keadilan bagi korban, serta memberi efek jera bagi pelaku dan anggota TNI lainnya, guna mencegah pengulangan tindak pidana serupa di masa mendatang.
Referensi
Atmasasmita, Romli. 2000. Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.
Hamzah, Andi. 2009. Delik-Delik Tertentu Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.
Huda, Chairul. 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana.
Lamintang, P.A.F. 2010. Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Marpaung, Leden. 2005. Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh. Jakarta: Sinar Grafika.
Ramadhan, Wahyu. "Mediasi Penal Sebagai Alternative Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan di Proses Malang Kota". Jurnal Ilmu Hukum. 2019.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Bagus Priambodo Nur Sasongko, Sujono

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.










