KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN ABORSI ILEGAL

Penulis

  • I Made Dwika Widhitama Air Marshal Suryadarma University
  • Sujono Air Marshal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i2.244

Kata Kunci:

Tindak Abosrsi, Ilegal, Polisi, Perlindungan Hukum, Korban

Abstrak

Perlindungan hukum bagi korban aborsi ilegal, dengan fokus pada kasus pemaksaan aborsi yang diduga dilakukan oleh oknum polisi Ipda YF. Aborsi ilegal melanggar hak atas hidup dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu KUHP lama (UU No. 1 Tahun 1946) dan UU Kesehatan (terkini UU No. 17 Tahun 2023), yang secara umum melarang aborsi kecuali indikasi medis darurat atau perkosaan. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), memperjelas perluasan subjek hukum pelaku aborsi dan secara eksplisit mengatur pengecualian aborsi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasilnya menunjukkan bahwa kasus Ipda YF menyoroti pentingnya penegakan hukum pidana yang tegas (terutama Pasal 347 KUHP lama atau Pasal 463 KUHP baru untuk aborsi paksa) dan sanksi disipliner/etik maksimal bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang. Perlindungan korban aborsi ilegal harus komprehensif, mencakup perlindungan dari ancaman dan intimidasi (melalui LPSK), pemulihan medis dan psikologis, serta hak restitusi/kompensasi.

Referensi

Echols, Jhon M., dan Hasan Shadily. 2014. Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Heluspa, Nira. "Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Legalitas Aborsi Akibat Perkosaan Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Terkait Kode Etik Kedokteran". Thesis. Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. 2020.

Khofifah, Novtinof. "Literature Review: Dampak Aborsi Baik Fisik Maupun Psikis Pada Remaja". Jurnal Bimtas: Jurnal Kebidanan UMTAS. Vol. 8 No. 2.

Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mezak, Meruy Hendrik. "Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum". Law Review. Vol. 5 No. 3. March 2006.

Permana, Munzir. March 2025. "Pacar Dipaksa Aborsi, Oknum Polisi di Aceh Diperiksa Propam". Available on website: https://www.rri.co.id/kriminalitas/1290269/pacar-dipaksa-aborsi-oknum-polisi-di-aceh-diperiksa-propam. Accessed on April 17th, 2025.

Putra, Eduardus Raditya Kusuma. "Aborsi Tanpa Indikasi Medis Dalam Sudut Pandang UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No 1 Tahun 2023". Jurnal Cahaya Mandalika.

Sartika, Dea. "Implementasi Peran LPSK dalam Memberikan Perlindungan Bagi Para Saksi dan Korban di Wilayah Kepulauan Bangka Belitung". Unes Journal of Swara Justisia. Vol. 8 No. 3. October 2024.

Tarigan, Edi Kristianta. "Tinjauan Yuridis Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru". Jurnal Dharmawangsa. Vol. 18 No. 3. July 2024.

Yuliawan, Bogi. "Efektivitas Kebijakan Restitusi dalam Perlindungan Hak Anak Korban Kejahatan Seksual: Studi Kasus Putusan Nomor 112/Pid.Sus/2022/PN.Bnr". Binamulia Hukum. Vol. 14 No. 1. July 2025.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-01

Cara Mengutip

I Made Dwika Widhitama, & Sujono. (2025). KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN ABORSI ILEGAL. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(2), 13–27. https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i2.244