PENGATURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS TEMBAKAU SINTESIS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
Kata Kunci:
Criminal Liability, Narcotics, Synthetic TobaccoAbstrak
Salah satu masalah yang terjadi antara lain penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis tembakau sintesis yang kerap kali digunakan oleh anak dibawah umur. Rumusan masalah adalah 1) Bagaimana pengaturan tindak pidana narkotika jenis tembakau sintesis oleh anak? dan 2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis tembakau sintesis ?. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisa hukum yang tertulis dari bahan pustaka atau data sekunder yang olah dan di analisis dengan cara kualitatif. Hasil penelitian ini di dapatkan kesimpulan bahwa pengaturan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintesis oleh anak masuk ke dalam kategori Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada Pasal 112 ayat (1) tersebut telah dihapuskan dan diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a sebagaimana ketentuan Pasal 622 ayat (15) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan berlakunya Pasal 622 ayat (15) KUHP 2023 memperkuat ketentuan ini dengan memasukkan ke dalam KUHP yang merupakan kodifikasi hukum pidana di Indonesia, maka Pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinyatakan tidak berlaku. Penyelesaian pertanggungjawaban pidana oleh anak dibawah umur dalam kasus narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjelaskan bahwa. Saran penelitian ini yaitu diharapkan pengaturan dan penanganan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis oleh anak memerlukan pendekatan yang komprehensif agar tercapai pemulihan yang optimal bagi anak-anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Referensi
Buku :
Gatot Supramono. Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2007.
Lawrence M. Friedman. System Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial: The Legal System: A Social Science Perspective. Bandung: Nusa Media, 2009.
M. Yahya Harahap. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.
Maswari M Adnan. Memahami Bahaya Narkoba dan Alternatif Penyembuhannya. Pontianak: Media Akademi, 2015.
Moh Taufik Dkk. Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005.
Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, 2008.
Siswanto Sunarso. Penegakkan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Sri Kusrohmaniah. Profile Kepribadian, Status Identitas, dan Analisis Kebutuhan Remaja Pasien Rehabilitasi Penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif). Yogyakarta: Lembaga Penelitian, Universitas Gadjah Mada, Departemen Pendidikan Nasional, 2000.
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
Bella Kristin Chandra Mulya. Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Remaja. Jurnal Kertha Desa Vol. 11 No. 8, 2023.
F.A. Fari dan S.F. Dewi. Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kejahatan Narkotika. USM Law Review Vol. 2 No. 3, Desember 2021.
L. Leonita, S.A. Ides, dan W.H. Susilo. Gambaran Alasan Remaja Pengguna Narkoba Di Polres Jakarta Selatan. Carolus Jurnal of Nursing Vol. 6 No. 3, April 2019.
Sainrama Pikasani Archimada. Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Di Kabupaten Sleman. LEX Renaissan Vol. 6 No. 3, Juli 2021.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2010 tentang penetapan penyalahguna, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Menteri Kesehatan RI No 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Honeston Pardamean Pardede, Selamat Lumban Gaol

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.