PERLINDUNGAN HAM BAGI ANGGOTA POLRI YANG MELAKSANAKAN TUGAS PENGAMANAN UNJUK RASA BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAM
Kata Kunci:
Protection of Human Rights, Polri, Security Unjuk RasaAbstrak
Unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum. Tidak jarang dalam unjuk rasa terjadi kericuhan terhadap anggota Polri. Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia dalam pengamanan tugas unjuk rasa adalah aspek penting yang harus diperhatikan. Dalam penelitian ini akan membahas Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Anggota Polri Yang Melaksanakan Tugas Pengamanan Unjuk Rasa dan Kendala yang Dihadapi Oleh Anggota Polri Dalam Menghadapi Unjuk Rasa . Metode penelitian hukum yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif yang didukung data empiris. Menggunakan Pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan Konsep (Conceptual Approach). yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia tak terkecuali bagi anggota Polri. Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Anggota Polri Yang Melaksanakan Tugas Pengamanan Unjuk Rasa antara lain Hak untuk Hidup, Hak untuk Memperoleh Keadilan pada Proses Hukum, Hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan Hak Untuk Mendapatkan Perlindungan Dari Kekerasan. Kendala Dihadapi Oleh Anggota Polri Dalam Menghadapi Unjuk Rasa seperti Kurangnya Personil, Kurangnya Peralatan, Sikap Massa yang Anarkis, Provokasi dan Cuaca Buruk.
Referensi
Buku :
Akmal, Hak Asasi Manusia Teori dan Politik, Padang: UNP Press, 2018, p. 29.
Ashri, Muhammad, Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori dan Instrumen Dasar, Makassar: CV. Social Politic Genius, 2018.
Baeher, Pieter, Instrumen Internasional Pokok Hak-Hak Asasi Manusia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2017.
Dewi, Yuliana, Kejahatan Perang dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2017.
Kunarto, Ikhtisar Implementasi Hak Asasi Manusia dalam Penegakan Hukum, Jakarta: Cipta Manunggal, 2019.
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
Amri, Khairul. "Dampak Kehadiran Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan Diwilayah Hukum Polsek Matur Kabupaten Agam." Jurnal Hukum dan Keadilan Vol. 10 No. 1, 2023.
Erlina, Morina. "Analisa Kriminologi Terhadap Kekerasan Dalam Kejahatan." Al Dauah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol. 3 No. 2, 2023.
Nur Kholis. "Asas Non Diskriminasi dalam Contempt of Court." Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 26 No. 2, 2018.
Rahmawati, Erni. "Strategi Pemulihan dan Pengendalian Sosial Formal Viktimisasi dalam Peradilan Pidana di Indonesia." Jurnal Deviance Vol. 2 No. 1, 2020.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional Dan Objek Tertentu
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti Dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara
Peraturan Kepala Badan Instalasi Strategis Nasional Kementerian Pertahanan Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Sistem Pengamanan Kawasan Indonesia Peace And Security Center.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ghozali Bintang Pamungkas, Sudarto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.