ANALISA PENGAMANAN DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I CIPINANG BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN

Penulis

  • Rio Paslah Dwi Anggara Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Potler Gultom Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Kata Kunci:

Pengamanan, Warga Binaan, Pemasyarakatan

Abstrak

Kondisi keamanan dalam lembaga pemasyarakatan merupakan acuan utama bagi pelaksaaan berbagai kegiatan di lembaga pemasyarakat. Dalam Pasal 1 Ayat 13 Undang- Undang No. 22 Tahun 2022 disebutkan bahwa Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di rumah tahanan negara dan Lembaga pemasyarakatan. Dalam penelitian ini penulis akan membahas Pelaksanaan Pengamanan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 dan kendala yang dijumpai Dalam Pelaksanaan Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang. Metode penelitian hukum yang dipergunakan adalah metode hukum yuridis normatif. Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, dinilai cukup memenuhi karakteristik Pengamanan yang diatur pada Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 sebagaimana telah memiliki Sistem pengamanan dengan kemampuan yang dilengkapi finger and face recognition, serta terdapat CCTV dan alat pendeteksi lainnya untuk memperketat pengamanan dan kendala dalam pelaksanaan kemanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang seperti jumlah warga binaan yang over kapasitas, kualitas SDM dan sarana prasarana yang masih kurang, dan lain sebagainya. Disarankan Petugas Lapas harus sepenuhnya menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, sehingga gangguan keamanan dan ketertiban baik berupa kejahatan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh orang dalam maupun orang luar minim terjadi. Serta didukung oleh Kepala Kanwil maupun Kepala DivisiPas untuk sarana maupun prasarana.

Referensi

Andi Hamzah. Sistem Pemasyarakatan dan Pemasyarakatan Indonesia. Jakarta: PT. Pradya Paramita, 2013.

Hendra Cipto. "1 Terpidana Mati dan 2 Terpidana Seumur Hidup di Lapas Makassar Kabur." Kompas.com, 7 Mei 2017. Diakses 1 November 2023.

Priyatno Dwidja. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2006.

Purniati Mangunsong. Aspek-Aspek Hukum yang Mempengaruhi Penerimaan Bekas Narapidana dalam Masyarakat. Jakarta: Grafika, 1988.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999

Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 33 TAHUN 2015 Tentang Pengamanan Pada LAPAS dan RUTAN.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01

Cara Mengutip

Paslah Dwi Anggara, R., & Gultom, P. (2024). ANALISA PENGAMANAN DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I CIPINANG BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 2(1), 106–113. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexlaguens/article/view/165