PELAKSANAAN PEMENUHAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA (STUDI PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA JAKARTA PERIODE 1 JANUARI 2023 S/D 31 DESEMBER 2023)

Penulis

  • Firman Aditya Putra Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Selamat Lumban Gaol Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i1.104

Kata Kunci:

Health Services, Prisoners, Narcotics Prisons

Abstrak

Pemenuhan pelayanan kesehatan bagi Narapidana sangat penting dalam perawatan dan rehabilitasi narapidana yang terkait dengan penyalahgunaan Narkotika. Peran Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta khususnya dalam pelayanan kesehatan bagi Narapidana karena itu memiliki tanggung jawab khusus memberikan layanan kesehatan selain perawatan bagi mereka yang sudah terjerat dalam penyalahgunaan Narkotika. Penelitian ini akan membahas Regulasi Pelayanan Kesehatan Bagi Narapidana di Lapas Narkotika dan Kendala Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Kesehatan Bagi Narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Periode 1 Januari s/d 31 Desember 2023. Metode penelitian hukum yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif yang didukung data empiris. Menggunakan Pendekatan Undang-Undang yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Regulasi Pelayanan Kesehatan Bagi Narapidana di Lapas Narkotika Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, lalu Regulasi Hak Pelayanan Kesehatan pada Pasal 62 UU 39/1999, selanjutnya Regulasi Pelayanan juga terdapat pada Pasal 30 s/d 32, 65 s/d 73, dan 86 s/d 95pada UU 17/2023. Pelayanan Kesehatan dan Regulasi Pelayanan Kesehatan Narapidana di Lapas Narkotika sama seperti pada lapas umumnya, diatur dalam Pasal 9 huruf (d) UU 22/2022. Kendala Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Kesehatan Bagi Narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Periode 1 Januari s/d 31 Desember 2023 yaitu Jumlah Penghuni Lembaga Pemasyarakatan yang melebihi Kapasitas, Terbatasnya Tenaga Kesehatan pada Lembaga Pemasyarakatan, Kurangnya Sarana dan Prasarana, Kesadaran dan Kepedulian Narapidana dengan Kesehatan Kurang dan Diskriminasi Narapidana di Rumah Sakit.

Referensi

Buku :

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet-1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2016.

Alan Prabowo, Pembinaan Keagamaan bagi Narapidana, Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiah dan Keguruan, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2018.

Ambeg Paramarta, 40 Tahun Pemasyarakatan Mengukir Citra Profesionalisme, Jakarta: Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2018.

Andrey Sujatmoko, Hukum HAM dan Hukum Humaniter, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Bambang Purnomo, Hukum Pidana, Cetakan I. Jakarta: Bina Aksara, 2018.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Bandung: Genta Publishing, 2020.

Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :

Akmal Fachrurrozy, "Penologi Pengayoman: Sebuah Tinjauan Pemidanaan dalam Integrasi Ilmu Pengetahuan," Khatulistiwa Law Review Vol. 1 No. 1, 2020.

Claudia, Permata Dinda, Usman, dan Tri Imam Munandar, "Praperadilan Terhadap Penetapan Status Tersangka Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisi Pemberantas Korupsi," PAMPAS: Journal of Criminal Vol. 1 No. 2, 2020.

Doris, Rahmat, "Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan," Jurnal Widya Pranata Hukum Vol. 3 No. 2, 2021.

Edi, Toet Hendratno, "Kebijakan Pemberian Remisi Bagi Koruptor: Suatu Telaah Kritis Dari Perspektif Sosiologi Hukum," Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 4 No. 4, 2023.

Eva Achjani Zulva, "Hukuman Tata Tertib Sebagai Instrumen Penertiban dan Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara," Kamus Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4 No. 8, 2021.

Indah Sari, dkk., "Implikasi Penerapan Pasal-Pasal Karet Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Terhadap Penyalahguna Narkotika Untuk Dirinya Sendiri Dalam Memperoleh Hak Rehabilitasi Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Vol. 11 No. 1, September 2020.

Indarti Tantri Sularmi, "Kebijakan Keimigrasian di Masa Covid-19: dalam Perspektif Hak Asasi Manusia," Jurnal HAM Vol. 12 No. 1, 2023.

Nazaryadi, Adwani Dahlan, "Pemenuhan Hak Kesehatan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langsa Aceh," Syiah Kuala Law Journal Vol. 1 No. 1, 2023.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Peraturan Pemerintahan Nomor 31 Tahun 1999 tentang syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,

Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.OT.02.02 Tahun 2009 tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-35.OT.02.02 Tahun 2018 tentang Standar Perawatan Kesehatan Rujukan bagi Narapidana, Tahanan dan Anak di UPT Pemasyarakatan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-04

Cara Mengutip

Aditya Putra, F., & Lumban Gaol, S. (2025). PELAKSANAAN PEMENUHAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA (STUDI PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA JAKARTA PERIODE 1 JANUARI 2023 S/D 31 DESEMBER 2023). LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(1), 188–202. https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i1.104

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama