MEKANISME UPAYA HUKUM VERZET TERHADAP PUTUSAN VERSTEK DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Penulis

  • Ferdiansyah Nugroho Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Niru Anita Sinaga Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i1.103

Kata Kunci:

Verzet Legal Remedies, Civil Procedure Law

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang mekanisme upaya hukum verzet terhadap putusan verstek dalam hukum acara perdata di Indonesia. Indonesia sebagai negara hukum memastikan bahwa setiap keputusan peradilan memberikan keadilan dan kebenaran, serta melindungi hak-hak individu melalui sistem hukum yang berlaku. Salah satu aspek penting dalam hukum acara perdata adalah adanya upaya hukum yang dapat ditempuh untuk mengoreksi putusan yang dianggap tidak adil. Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat di persidangan, meskipun telah dipanggil secara patut. Ketidakhadiran tergugat tanpa alasan yang sah memberikan dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusan verstek. Namun, demi asas keadilan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak, hukum acara perdata memberikan hak bagi tergugat untuk mengajukan verzet atau perlawanan terhadap putusan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tujuan pelaksanaan upaya hukum verzet terhadap putusan verstek dalam hukum acara perdata dan untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme pelaksanaan upaya hukum verzet terhadap putusan verstek dalam hukum acara perdataa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Penelitian ini menganalisis ketentuan hukum yang berlaku serta kasus-kasus terkait yang pernah terjadi di pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya hukum verzet adalah mekanisme penting untuk memastikan bahwa setiap pihak yang berperkara mendapatkan kesempatan yang adil untuk membela diri dan mengemukakan argumen mereka di pengadilan.

Referensi

Buku :

Ahmad Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah di Indonesia (Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia IKAHI, 2008).

Henny Mono, Praktek Berperkara Perdata (Cet. I; Malang: Bayu Media, 2007).

K. Wantjik Saleh, Hukum Acara Perdata RBG/HIR (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986).

M. Fauzan, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syari'ah di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2005).

Sulaikan Lubis dkk, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta: Pranada Media Group, 2005).

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).

Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :

I Gede Yuliartha, ‘Asas Audi Et Alteram Partem Dalam Putusan Verstek Bagi Pencari Keadilan’, Jurnal Iiste, Vol. 69, 2018.

M. Lutfi Chakim, "Mewujudkan Keadilan Melalui Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi," Jurnal Konstitusi, Vol. 12 No. 2 (June 2015).

Ning Adiasih, "Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perkara Waris Sesuai Asas Keadilan," Jurnal Adhaper, Vol. 4 No. 4, 2018.

Pradnyawati dan I Nengah Laba, "Tinjaun Yuridis Mengenai Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Putusan Verstek," Jurnal Lingkungan & Pembangunan, Vol. 2 No. 1, 2018.

Singga, Sumatri, et al., "Penerapan Tenggang Waktu Upaya Hukum Terhadap Putusan Verstek: 85/Pdt.G/2017/PN. Kdi," Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 2(3), 2022.

Syahrul Sitorus, “Upaya Hukum dalam Perkara Perdata (Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Derden Verzet),” Jurnal Hikmah, Vol. 15 No. 1 (Januari – Juni 2018).

Internet :

Ramlan, Prilla Geonestri. 2021. “Verzet, Upaya Perlawanan Atas Putusan Verstek”, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lahat/baca-artikel/14205/Verzet-Upaya-Perlawanan-Atas-Putusan-Verstek.html diakses pada 26 Juli 2024.

Pengadilan Agama Jakarta Utara, 2018, “Prosedur Verzet”, https://pa-jakartautara.go.id/prosedur-verzet/, diakses pada 26 Juli 2024.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia

Herzien Inlandsch Reglement (HIR).

Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java en Madura (RBg).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-04

Cara Mengutip

Nugroho, F., & Anita Sinaga, N. (2025). MEKANISME UPAYA HUKUM VERZET TERHADAP PUTUSAN VERSTEK DALAM HUKUM ACARA PERDATA. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(1), 188–203. https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i1.103