PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA SOSIAL MEDIA TERKAIT CYBER CRIME PHISING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i1.101Kata Kunci:
Perlindungan terkait Cyber Crime, Phising, PenipuanAbstrak
Kejahatan phising merupakan kejahatan Cyber Crime yang terjadi di dunia digital. Perlindungan pengguna media sosial terhadap kejahatan phising diatur dalam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini menemukan bentuk pertanggungjawaban tindak pidana phising dan perlindungan hukum atas kejahatan phising. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penulis melakukan penelitian secara studi kepustakaan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dan studi lapangan yang berkorelasi dengan objek penelitian ini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap tindak pidana phising terdapat dalam pasal 4, pasal 15 ayat (1), dan pasal 66 dan pasal 67 UU perlindungan data pribadi sedangkan pertanggungjawaban atas kejahatan phising terdapat dalam Undang-Undang ITE pasal 35 jo pasal 51.
Referensi
Buku :
Abdul Wahid dan Mohammad Labib. Kejahatan Mayantara Cyber Crime. Jakarta: PT. Refika Aditama, 2005.
Chazawi Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian Satu. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.
Hamzah Andi. Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 1994.
Ilhami Bisri. Sistem Hukum Indonesia Cet. II. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
Muhammad Kusnardi dan Bintan Saragih Wahid, dkk. Kejahatan Mayantara Cyber Crime. Bandung: Refika Aditama, 2005.
Maskun. Kejahatan Siber Cyber Crime Suatu Pengantar. Jakarta: Kharisma Putra Utama, 2013.
Machmudin Duswara Dudu. Pengantar Ilmu Hukum Cet. V. Bandung: PT Refika Aditama, 2013.
Masriani, Yulies Tiena. Pengantar Hukum Indonesia Cet. XII. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru, 1990.
Tim Redaksi BIP. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Cet. 1. Jakarta: Penerbit Bhuana Ilmu Populer, 2017.
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
Alan Stevenres Bentelu, Steven Sentinuwo. “Animasi 3 Dimensi Pencegahan Cyber Crime,” Teknik Informatika, Universitas Sam Ratulangi, Manado. E-Journal Teknik Informatika, Volume 8 No.1, Agustus 2016.
Andreas Agung, Hafrida, Erwin. “Pencegahan Kejahatan Terhadap Cybercrime,” PAMPAS: Journal of Criminal, Volume 3 Nomor 2, 2022 (ISSN 2721-8325).
Destya Fidela Pratiwi. “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Skimming,” Jurnal Hukum, Edisi No.4, Vol. 2, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2019.
Hery Firmansyah, Amad Sudiro, dkk. “Penerapan Kebijakan Digital dalam Rangka Pencegahan Cyber Crime Ditinjau dari Undang-Undang ITE,” Seri Seminar Nasional Ke-III Universitas Tarumanagara Tahun 2021. Jakarta, 2 Desember 2021.
Indra Safitri. “Tindak Pidana di Dunia Cyber” dalam Insider, Legal Journal from Indonesian Capital & Investment Market, 1999.
Rini Retno Winarni. “Efektivitas Penerapan Undang-Undang ITE dalam Tindak Pidana Cyber Crime,” jurnal.untagsmg.ac.id, 2016.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3881
Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang. Nomor 11 Tahun 2008. Tentang Informasi Dan Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1829
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Edlin Reyhan, Potler Gultom

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.