PERAN PENYIDIK DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM POLRES METRO JAKARTA BARAT PERIODE 1 JANUARI 2023 S/D 31 DESEMBER 2023)
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i1.100Kata Kunci:
Crime, Human Trafficking, Police InvestigatorAbstrak
Penyidikan tindak pidana Perdagangan Orang yaitu serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik mencari dan mengumpulkan alat bukti, dengan bukti tersebut menjadi terang tentang tindak pidana yang terjadi. Hal tersebut dilakukan guna memberantas adanya Tindak Pidana perdagangan Orang. Dalam penelitian ini akan membahas Pengaturan Tindak Pidana Perdagangan Orang berdasarkan Hukum Pidana Nasional dan Internasional dan Kendala Penyidik Dalam Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Barat Periode 1 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023. Metode penelitian hukum yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif yang didukung data empiris. Menggunakan Pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan Konsep (Conceptual Approach). yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengaturan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Hukum Pidana Nasional yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang dan Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Hukum Pidana Indonesia yang berlaku saat ini di atur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana serta pada masa yang akan datang diatur dalam Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Pengaturan Tindak Pidana Perdagangan Orang berdasarkan Hukum Internasional yaitu Protokol Palermo, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of Discrimination Against Women/CEDAW) dan Konvensi Kerja Paksa (Forced Labor Convention) Kendala Penyidik Dalam Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Barat Periode 1 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023 antar lain Korban Tidak Mau Melapor, Kurangnya SDM Penyidik, Kerjasama Antar Lembaga Kurang Optimal dan Kerjasama Antar Negara Yang Kurang.
Referensi
Buku :
Abdul Kadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. (Bandung: Citra Aditya, 2004).
Abdul, Wahab Khalaf. Negara Hukum. Jakarta: Bumi Aksara, 2022.
Abdulkadir, Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.
Amir, Ilyas. Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education, 2022.
Andi, Zainal Abidin. Hukum Pidana (Asas Hukum Pidana dan Beberapa Pengupasan tentang Delik-delik Khusus). Jakarta: Prapanca, 2017.
Bambang, Sutiyoso. Aktualita Hukum Dalam Era Reformasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2018.
Chairul, Badriah. Aturan-Aturan Hukum Trafficking. Medan: USU Press, 2015.
Farhana, Rasjidi. Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: Universitas Islam Jakarta, 2020.
Harun, Husein. Penyidikan dan Penentutan dalam Proses Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2021.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Cet ke delapan, Jakarta: Rineka Cipta, 2018.
Moh.Hatta. Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Teori Dan Praktek. Yogyakarta: Liberty, 2022.
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
Alpi Wantona, Nur Janah, Dara Rosita. “Analisis Penyebab Remaja Melakukan Balapan Liar di Kota Takengon.” 5, no. 1 (2020).
Abdullah, Rahmat Himawari. “Tinjauan Viktimologis terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking)” Jurnal Yustika: Media Hukum dan Keadilan, Volume 22 Nomor 1, 2019.
Adudu, Rajwa Raidha. “Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia,” Lex Crimen, Volume 11 Nomor 3, 2019.
Anggie, Rizqita Herda Putri. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia,” Res Judicata, Volume 2 Nomor 1, 2019.
Bastianto, Nugroho. “Analisa Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking),” Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 2 Nomor 1, 2017.
Brian, Septiadi Daud. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Orang di Indonesia,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 1 Nomor 3, 2019.
Darmayanti, Kadek Novi. “Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Sebagai Transnational Crime,” Ganesha Lawa Review, Volume 4 Nomor 2, 2022.
Kamea, Herlien Cahyani. “Penegakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Perdagangan Orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007,” Lex Crimen, Volume 5 Nomor 4, 2016.
Maslihati Nur Hidayati. “Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Perdagangan Orang melalui Hukum Internasional dan Hukum Positif di Indonesia,” Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, Volume 1 Nomor 3, 2022.
Nugroho, Okky Chahyo. “Tanggung Jawab Negara dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 18 Nomor 4, 2018.
Permatasari, Gesty Winarni. “Pelaksanaan Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Indramayu),” Jurnal Hukum Indonesia, Volume 1 Nomor 1, 2019.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHP
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penetapan Sementara Kedudukan Polisi Republik Indonesia Serikat
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 tahun 2000 Tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Panglima Angkatan Bersenjata No: kep/15/IV/1976 Tentang Pokok-Pokok Organisasi dan prosedur Kepolisian Negara RI
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana tersebut mencabut dan menggantikan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Dimas Riza Rachman, Selamat Lumban Gaol

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.