SOSIALISASI UU PKDRT DI DESA SIRNAJAYA KECAMATAN SUKAMAKMUR KABUPATEN BOGOR

Penulis

  • Sudarto Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Nurlely Darwis Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Potler Gultom Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Niru Anita Sinaga Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Sujono Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Diding Rahmat Dirgantara Marsekal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/nonlitigasi.v1i1.59

Kata Kunci:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Sosialisasi UU PKDRT

Abstrak

Kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai perilaku yang ditujukan terhadap individu, khususnya perempuan, yang menimbulkan penelantaran secara fisik, seksual, psikis, atau penelantaran dalam rumah tangga. Ancaman tersebut berupa tindakan, pemaksaan, atau pembatasan independensi yang juga melanggar hukum di lingkungan rumah tangga. Sejak UU PKDRT diundangkan, pelaku kekerasan dalam rumah tangga tidak dikenakan pasal KUHP, sebaliknya, mereka harus tunduk pada UU PKDRT yang memberikan hukuman pidana lebih berat. Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Sirnajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor tentang Kejahatan Rumah Tangga, sosialisasi ini diharapkan dapat memperluas pemahaman mengenai perilaku yang masuk dalam kategori Kejahatan Rumah Tangga dan dampak negatifnya terhadap masyarakat. Melalui sosialisasi ini, kami meyakini bahwa masyarakat umum dapat memahami bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan suatu tindak pidana, yang mana masyarakat mengetahui dan memahami cara penyelesaiannya melalui jalur di luar pengadilan sebelum memasuki jalur pengadilan.

Referensi

Astuti, Puji. "Kemandirian dan Kekerasan Terhadap Istri." Buletin Psikologi 10, no. 2 (2002).

Firdaus, Emilda. "Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Batam." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 21, no. 1 (2014).

Prasetyoningsih, Nanik, and Arie Kusuma Paksi. "Sosialisasi UU PKDRT Dengan Simulasi PKDRT Di Dusun Becici, Turi." In Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat (2020).

Soeroso, Moerti Hadiati. "Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis." (No Title) (2010).

Susilo, M. Edy, and Zudiyatko Zudiyatko. "Model Komunikasi dalam Sosialisasi Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga." Jurnal Ilmu Komunikasi 9, no. 1 (2020).

Towaf, Siti Malikhah T. "Paket Sosialisasi Wawasan Gender dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga." Jurnal Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang 17, no. 4 (2011).

Towaf, Siti Malikhah. "Sosialisasi Wawasan Gender Dan Uu Ri No 23 Tahun 2004 Tentang Pkdrt Pada Berbagai Kelompok Masyarakat Sebagai Upaya Rekayasa Sosial." Jurnal Sejarah Dan Budaya 8, No. 1 (2015).

Widiastuti, Tri Wahyu. "Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2004 Dalam Upaya Pencegahan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga." Adi Widya: Jurnal Pengabdian Masyarakat 1, no. 1 (2017).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-14

Cara Mengutip

Sudarto, Nurlely Darwis, Potler Gultom, Niru Anita Sinaga, Sujono, & Diding Rahmat. (2024). SOSIALISASI UU PKDRT DI DESA SIRNAJAYA KECAMATAN SUKAMAKMUR KABUPATEN BOGOR. NON LITIGASI: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 11–20. https://doi.org/10.08221/nonlitigasi.v1i1.59