PENYULUHAN HUKUM DI KECAMATAN NUSAHERANG TENTANG PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Penulis

  • Diding Rahmat Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.08221/nonlitigasi.v1i1.55

Kata Kunci:

Pidana, Kekerasan Seksual, Anak

Abstrak

Kekerasan terhadap anak merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas program pendampingan masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kuningan. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan bahan primer, sekunder dan tersier seperti peraturan perundang undangan, jurnal dan buku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendampingan masyarakat yang melibatkan berbagai elemen, seperti tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi non-pemerintah, dapat secara signifikan mengurangi insiden kekerasan terhadap anak. Program ini juga meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan cara-cara efektif untuk mencegah kekerasan. Selain itu, ditemukan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi memainkan peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendampingan masyarakat merupakan strategi yang efektif dan perlu diperkuat serta dikembangkan lebih lanjut untuk memastikan keberlanjutan pencegahan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kuningan.

Referensi

Alfanada, Esty, Syamsul Hidayat, and Lalu Saipudin, 2023, Urgensi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Tpks) Dalam Penanganan Kekerasan Seksual, Juridische: Jurnal Penelitian Hukum.

Hidayat, Sarip, Iman Jalaludin Rifa’i, Gios Adhyaksa, and Dewi Lestari, 2023, Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kabupaten Kuningan, TAHKIM 19, no. 1.

L. Yuniarti, 2020, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Kekerasan Seksual pada Anak di Kabupaten Kuningan, Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora.

Tina Marlina, 2019, Perlindungan Khusus Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual (Studi Di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kab. Kuningan), Syntax Literate : Jurnal Imiah Indonesia.

Wardani, A. K., N. F. Rais, and G. P. Manurung, 2019, Analisis Keberlakuan RKUHP dan RUU- PKS dalam Mengatur Tindak Kekerasan Seksual, Lex Scientia Law Review.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-10

Cara Mengutip

Rahmat, D. (2024). PENYULUHAN HUKUM DI KECAMATAN NUSAHERANG TENTANG PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK. NON LITIGASI: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.08221/nonlitigasi.v1i1.55