PERANAN KONTRAK DALAM UMKM DI KELURAHAN KEBON PALA
DOI:
https://doi.org/10.08221/nonlitigasi.v2i1.217Kata Kunci:
Peranan, Kontrak, UMKMAbstrak
Kegiatan PKM yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma yang berfokus pada Kontrak di Kelurahan Kebon Pala telah memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh peserta mengenai pentingnya Peranan Kontrak dalam UMKM dalam menjalankan usaha. Metodologi PKM dilakukan dengan sosialisasi, penyuluhan hukum dan dilanjutkan dengan tanya jawab oleh seluruh peserta pelaku UMKM. Peserta diharapkan memahami tentang hal-hal penting yang berhubungan dengan suatu kontrak antara lain: Apa itu kontrak; Syarat-syarat sahnya kontrak; Asas-asas kontrak; Subjek dan Objek kontrak; Jangka waktu kontrak; Bentuk kontrak; Hak dan kewajiban para pihak; Struktur dan anatomi kontrak; Penyelesaian sengketa kontrak dan Berakhirnya kontrak. Dengan demikian, dilihat dari segi fungsi ekonomi, kontrak memiliki tujuan utama untuk menjamin kepastian dalam pelaksanaan transaksi dan melindungi kepentingan para pihak. Kontrak juga berfungsi sebagai instrumen pengaturan yang dapat memfasilitasi perputaran barang, jasa, dan modal secara lebih efisien. Selain itu, keberadaan kontrak membantu mengurangi risiko kerugian akibat ketidakpastian dan mendukung terciptanya keberlanjutan hubungan bisnis yang stabil.
Referensi
Adolf, Huala. Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional. Bandung: Refika Aditama, 2006.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Yogyakarta: LaksBang Mediatama bekerja sama dengan Kantor Advokat Hufron dan Hans Simaela, 2008.
Salim, H. S. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Sinaga, Niru Anita. “Fungsi Filosofis, Yuridis, dan Ekonomis Kontrak dalam Dunia Bisnis.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 15, no. 2 (2025).
Syaifuddin, Muhammad. Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan). Bandung: Mandar Maju, 2016.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Niru Anita Sinaga, Selamat Lumban Gaol, Subhan Zein Sgn, Agus Setiawan, Ramses

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.