PENYUSUNAN NORMA TERKAIT KEKERASAN PSIKIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 MENGENAI PEMBERANTASAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Penulis

  • Endarwati Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Indah Sari Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Kata Kunci:

Norma Hukum, Kekerasan Psikis,Rumah Tangga

Abstrak

Perkara kekerasan psikis dalam rumah tangga memiliki dasar pada pembuktian menurut UU Nomor 23 Tahun 2004 yang menjadi payung hukumnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu (1) Apa yang menjadi latar belakang peningkatan perhatian terhadap kekerasan psikis dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ? (2) Bagaimana ketentuan-ketentuan yang mengatur kekerasan psikis di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga? Penelitian ini bertujuan untuk merancang norma hukum atas model pembuktian yang belum pernah ada sebelumnya sehingga tercipta model pembuktian yang efektif untuk penanganan perkara kekerasan psikis dalam rumah tangga. Penelitian ini berdasarkan analisis yuridis, intensitas terjadinya kekerasan psikis dalam rumah tangga cukup tinggi. Kekerasan psikis sudah menjadi urusan publik yang termaktub dalam Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 serta instrumen hukum nasional maupun internasional, sayangnya aturan yang ada belum dapat mengakomodir secara maksimal rasa keadilan karena terdapat kelemahan secara substansial seperti makna kekerasan psikis dan ruang lingkup yang terlalu sempit, sanksi pidana yang terlalu ringan, serta realitas pemahaman aparat penegak hukum yang kurang mendalam mengenai kekerasan psikis. Terdapat hambatan dalam proses pembuktian kekerasan psikis dalam hal menghadirkan saksi dalam persidangan.  Model pembuktian yang selama ini diterapkan dalam penanganan perkara kekerasan psikis di peradilan tidak efektif, Sehingga penulis mengusulkan model pembuktian yaitu Private Introgation Model dimana model pembuktian ini memiliki tujuan untuk menciptakan pembuktian yang berkeadilan dengan prinsip penghormatan terhadap privasi rumah tangga yang mengedepankan aspek kejiwaan korban. Rekomendasi dalam penelitian ini adalah (1) Mensosialisasikan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 pada semua lapisan, baik itu apartur penegak hukum maupun masyarakat (2) Pelatihan untuk aparatur penegak hukum yang menangani kekerasan psikis (3) perlu adanya penelitian lebih lanjut terkait dengan model pembuktian kekerasan psikis sehingga dapat menjadi opsi pembuktian.

Referensi

Buku :

Alimuddin, Penyelesaian Kasus KDRT di Pengadilan Agama (Bandung: Penerbit CV. Mandar Maju, 2014).

Ardison Asri, Tindak Pidana Khusus (Jakarta: CV Jejak, 2022).

Dr. Rosnidar Sembiring, S.H., M.Hum, Hukum Keluarga Harta-harta Benda dalam Perkawinan (Depok: Rajawali Pers, PT RajaGrafindo Persada, 2020).

Dr. H. Joko Sriwidodo, SH.MH.M.Kn.CLA.Cli, Pengantar Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Yogyakarta: Penerbit Kepel Press Puri Arsita, 2021).

Hasbianto, Elli N., Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Syafiq Hasyim, Menakar Harga Perempuan (Bandung: Mizan, 1999).

Herkutanto, Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Sistem Hukum Pidana, dalam Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita (Bandung: PT. Alumni, 2000).

Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Ed. Rev, Cet. 12 (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2016).

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan (Bandung: Refika Aditama, 2012).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Ed. 1, Cet. 5 (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001).

Soeroso, Moerti Hardiarti, Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis Viktimologis (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

Internet :

Https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-kekerasan/

Https://bunghatta.ac.id/artikel-226-tindak-kekerasan-dalam-rumah tangga.html

Https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian-kekerasan-psikis- sebagai-tindak-pidana-lt624e97e997e02/?page=2

Https://ditsmp.kemdikbud.go.id/memahami-bentuk-bentuk-kekerasan-fisik-psikis-dan-perundungan-di-lingkungan-sekolah/

Https://zilbest.com/relationship/sejarah-kdrt/

Https://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan_dalam_rumah_

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-11

Cara Mengutip

Endarwati, & Sari, I. (2024). PENYUSUNAN NORMA TERKAIT KEKERASAN PSIKIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 MENGENAI PEMBERANTASAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 1(2), 198–209. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/malainse/article/view/89