IMPLEMENTASI DAN EKSISTENSI HUKUMAN DISIPLIN BAGI NARAPIDANA PERIODE 2023 (STUDI KASUS DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I CIPINANG)

Penulis

  • Candra Cipto Pasaribu Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Diding Rahmat Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Kata Kunci:

Implementasi, Eksistensi, Hukuman Disiplin

Abstrak

Penegakan hukum sangat diperlukan dalam penanganan pelanggaran peraturan disiplin Warga Binaan Pemasyarakatan. “Tujuan hukuman disiplin sebagai bentuk sanksi administrasi adalah untuk memperbaiki dan mendidik Warga Binaan Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran disiplin, dalam rumusan masalah skripsi ini adalah Kebijakan Hukuman Disiplin Bagi Narapidana Di Indonesia dan Implementasi Dan Eksistensi Hukuman Disiplin Bagi Narapidana Di RUTAN Kelas I Cipinang. Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif yaitu dengan cara mendalami serta membandingkan implementasi peraturan perundang-undangan dalam praktik. Hasil penilitian ini adalah Dalam pelaksanaannya, tata cara pelaksanaan sanksi administrasi bagi warga binaan pemasyarakatan yang tepat difokuskan pada petugas pemasyarakatan yang harus diwajibkan untuk memeriksa kembali warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan alur mekanisme pelanggaran disiplin, dengan tujuan untuk mengetahui pelanggaran yang telah dilakukan, Bagi pelanggar disiplin tingkat ringan yang dilakukan oleh narapidana, pemberian sanksi disiplinnya berupa Peringatan Teguran, Bagi pelanggar disiplin tingkat sedang, sanksi disiplin yang diberikan berupa penundaan waktu pelaksanaan kunjungan, dan Bagi pelanggaran disiplin tingkat berat untuk narapidana yang diduga melakukan pelanggaran berat, maka akan dilaksanakan pemeriksaan oleh petugas, yang kemudian hasil dari pemeriksaan akan dijadikan bahan rekomendasi untuk dilaksanakan sidang TPP, kemudian dari hasil sidang TPP tersebut akan diserahkan kepada Kepala Rutan sebagai pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi disiplin. Saran saya adalah Disarankan Kepada Rutan Kelas I Cipinang agar lebih tegas lagi dalam menerapkan sanksi/hukuman disiplin terhadap narapidana yang melanggar tata tertib Rutan sebagaimana yang telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada warga binaan pemasyarakatan agar tidak lagi melanggar peraturan tata tertib Rutan.

Referensi

Buku :

Ardison, Asri. Buku Ajar Hukum Pajak dan Peradilan Hukum Pajak. Edited by Wijayanti Hani. CV Jejak, 2021.

Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. 1st ed. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.

Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

Arief, Barda Nawawi, dan Muladi. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1992.

Ali, M., dan Asrori, M. Psikologi Remaja Perkembangan Peserta Didik. Jakarta: Bumi Aksara, 2011.

Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 1991.

Atmasasmita, Romli. Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja. Bandung: Amirco, 1983.

Bassar, Sudrajat. Tindak-tindak Pidana Tertentu. Bandung: Remadja Karya, 1986.

C.S.T. Kansil. Pokok-pokok Hukum Pidana / Hukum Pidana untuk Tiap Orang. Jakarta: Pradnya Paramita, 2004.

D.S. Dewi dan Fatahillah A. Syukur. Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia. Bandung: Indi Publishing, 2011.

Dyah Ochtorina Susanti & A’an Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research). 1st ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Djamil, Nasir M. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Ibrahim Johni. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing, 2005.

Kartono, Kartini. Pathologi Sosial (2): Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali Pers, 1992.

Kartini, Kartono. Kenakalan Remaja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.

Koesnan, R.A. Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia. Bandung: Sumur, 2005.

Lexy J. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2014.

Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru, 1997.

M. Faisal Salam. Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2005.

Maulana Hassan Wadong. Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2000.

M. Nasir Djamil. Anak Bukan Untuk Dihukum: Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA). Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Makarao M.T., dkk. Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.

Moeljatno. Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawabannya Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Rineke Cipta, 1993.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1992.

Marlina. Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice. Medan: USU Press, 2010.

Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :

Berutu, Lisfer. “Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dengan e-Court.” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 5, no. 1 (2020).

Yosua, David Umboh. “Prosedur Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.” 71, no. 1 (2021).

Setiawan, Annisa Dita, and Sherly Ayuna Putri. “Implementasi Sistem E-Court dalam Penegakan Hukum di Pengadilan Negeri.” Jurnal Poros Hukum Padjadjaram 2, no. 2 (2021). https://doi.org/10.23920/jphp.

Erwiningsih, Winahyu. “Implementasi Penyelesaian Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak Indonesia.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (2022).

Galang, Toebagus. “Peran Integrasi Teknologi dalam Sistem Manajemen Peradilan.” Widya Pranata Hukum 4, no. 1 (2022).

Hidayat, Khotib Iqbal, Aris Priyadi, and Elly Kristiani Purwendah. “Kajian Kritis terhadap Dualisme Pengadilan Elektronik (E-Court) dan Konvensional.” Batulis Civil Law Review 1, no. 1 (2020).

Marewa, Yeheschiel Bartin, and Edgar Michael Parinussa. “Persidangan Elektronik (E-Litigasi) pada Peradilan Tata Usaha Negara.” Paulus Law Journal 2, no. September (2020).

Sukismo, Bernadus. "Peradilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945." PhD diss., Universitas Airlangga, 2001.

Yuda, Shaelendra Prabu. "Penyelesaian Sengketa Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak di Pengadilan Pajak." PhD diss., Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, 2008.

Indrayati, Rosita. "Revitalisasi Peran Hakim sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia." Kertha Patrika 38, no. 2 (2016).

Internet :

Disperkimta Buleleng. “Kenakalan Remaja Jaman Sekarang.” Accessed February 7, 2024. https://disperkimta.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/kenakalan-remaja-jaman-sekarang-49.

Kompas. “Meningkatnya Kasus Anak Berkonflik Hukum: Alarm bagi Masyarakat dan Negara.” Accessed February 7, 2024. https://www.kompas.id/baca/riset/2023/08/28/meningkatnya-kasus-anak-berkonflik-hukum-alarm-bagi-masyarakat-dan-negara.

Kompas. “Dilema Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum.” Accessed February 7, 2024. https://www.kompas.id/baca/riset/2023/08/28/dilema-penanganan-anak-berkonflik-dengan-hukum.

NU Online. “Polisi Tetapkan AG sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum.” Accessed February 7, 2024. https://www.nu.or.id/nasional/polisi-tetapkan-ag-sebagai-anak-yang-berkonflik-dengan-hukum-HkWT6#google_vignette.

Bantuan Hukum. “Hari Anak Internasional 2023: Anak Masih dan Terus Menjadi Korban.” Accessed February 8, 2024. https://bantuanhukum.or.id/hari-anak-internasional-2023-anak-masih-dan-terus-menjadi-korban/.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-11

Cara Mengutip

Cipto Pasaribu, C., & Rahmat, D. (2024). IMPLEMENTASI DAN EKSISTENSI HUKUMAN DISIPLIN BAGI NARAPIDANA PERIODE 2023 (STUDI KASUS DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I CIPINANG). MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 1(2), 185–197. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/malainse/article/view/88

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama