PENERAPAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA PERWIRA TINGGI POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG BERDAMPAK PADA TINGKAT KEPERCAYAAN MASYARAKAT KEPADA INSTITUSI POLRI (STUDI KASUS PERKARA FERDY SAMBO PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 813 K/PID/2023)
Kata Kunci:
Crime, Premeditated Murder, Ferdy SamboAbstrak
Penelitian ini mengkaji penerapan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang melibatkan perwira tinggi Polri dengan studi kasus perkara Ferdy Sambo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023. Fokus penelitian diarahkan pada dua aspek utama: pertama, mekanisme hukum yang diterapkan dalam menangani tindak pidana pembunuhan berencana yang melibatkan perwira tinggi Polri; kedua, efektivitas pemberian sanksi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap citra dan reputasi Polri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan berbasis analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin hukum, dan literatur terkait. Penelitian ini menemukan bahwa mekanisme hukum telah dijalankan sesuai prosedur, meskipun menghadapi tantangan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas. Sementara itu, pemberian sanksi terhadap Ferdy Sambo dipandang sebagai langkah signifikan dalam menegakkan hukum, tetapi dampaknya terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat masih memerlukan penguatan lebih lanjut melalui reformasi institusional dan perbaikan sistem pengawasan internal.
Referensi
Buku :
Arief, Barda Nawawi. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1990.
Astawa, I Gede Pantja. Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia. Bandung: PT. Alumni, 2008.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3, 2014.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bag I. Jakarta: Raja Grafindo, 2000.
Chazawi, Adami. Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa. Jakarta, 2013.
Djamin, Awaloedi. Administrasi Kepolisian Republik Indonesia: Kenyataan dan Harapan. POLRI, Bandung, 1995.
Farid, A. Zainal Abidin. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika, 1995.
Hamzah, Andi. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Ishaq. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Kelana, Momo. Hukum Kepolisian. PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 1994.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1987.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Rahardi, H. Pudi. Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri). Surabaya: Laksbang Mediatama, 2007.
Rahardjo, Sajtipto. Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru, 2009.
Sadjijono. Hukum Kepolisian: Perspektif Kedudukan dan Hubungan Dalam Hukum Administrasi. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2006.
Sudaryono & Natangsa Surbakti. Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana. Surakarta: Fakultas Hukum UMS, 2005.
Suwarni. Perilaku Polisi. Nusa Media, 2009.
Waluyo, Bambang. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jakarta: PT. Bulan Bintang, 2000.
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
Keren Shallom Jeremiah, Karina Hasiyanni Manurung. “Analisis Perbuatan Obstruction of Justice yang Dilakukan oleh Aparat Kepolisian dalam Perkara Pembunuhan Berencana,” Jurnal Esensi Hukum, Vol. 4 No. 2, Desember 2022.
Andika Trisno, Marlien Lapian, dan Sofia Pangemanan. “Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Pelayanan Publik,” Jurnal Eksektufi, Vol. 1 No. 1, 2017.
Endang Rahmawati. “Pembunuhan Berencana,” F. Hukum. UMP, 2016.
Internet :
Hilman Hadikusuma. Bahasa Hukum Indonesia. Bandung: Alumni, 1992. https://kbbi.web.id, diakses pada tanggal 26 Maret 2024, pukul 11.57 WIB.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Arya Budi Pratama, Potler Gultom

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.