ANALISIS YURIDIS PIDANA MATI TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 2267/PID.SUS/2012/PN.JKT.BAR)
Kata Kunci:
Pidana Mati, Tindak Pidana, NarkotikaAbstrak
Kejahatan yang di lakukan oleh Fredi Budiman merupakan kejahatan yang sangat extra ordinary crime pada kejahatan narkotika. Oleh karenanya sangatlah menarik dan penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana pembuktian pelaku yang diduga sebagai bandar narkotika putusan nomor 2267/Pid.Sus/2012/PN.Jkt.Bar? dan bagaimana analisis yuridis pidana mati terhadap tindak pidana narkotika putusan nomor 2267/Pid.Sus/2012/PN.Jkt.Bar?. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 diatur di dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang terdiri dari: a) keterangan saksi; b) keterangan ahli; c) surat; d) petunjuk dan d) keterangan terdakwa. Berdasarkan putusan perkara Nomor 2267/PID.SUS/2012/PN.JKT.BAR. terdapat tiga alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan surat, dan keterangan terdakwa. Pelaksanaan eksekusi pidana mati terhadap tindak pidana narkotika dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kejahatan jenis ini. Pada dasarnya pidana mati yang dijatuhkan kepada pengedar narkotika merupakan suatu bentuk perlindungan hak dan kepentingan orang banyak dan sejalan dengan tujuan pemidanaan. Alasan hukuman dari pengulangan sebagai dasar pemberatan hukuman ini adalah bahwa seseorang yang telah dijatuhi hukuman dan mengulangi lagi melakukan kejahatan, membuktikan bahwa ia telah memiliki tabiat buruk. Jahat karenanya di anggap sangat membahayakan bagi keamanan dan ketertiban Masyarakat.
Referensi
Buku :
Zainudin Ali. (2017). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Gravika.
AR., Sujono, dan Bony Daniel. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Atmasasmita, Romli. Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.
B, Bosu. Sendi-Sendi Kriminologi. Surabaya: Usaha Nasional, 1982.
Badan Narkotika Nasional. Petunjuk Teknis Rehabilitasi Therapeutic Community (TC). Jakarta: BNN RI, 2012.
Effendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama, 2011.
Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Kanter, E.Y., dan S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Cetakan ke-3. Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 2012.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Mardani. Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi revisi, cetakan ke-12. Jakarta: Kencana, Prenadamedia Group, 2016.
Makaro, Moh. Taufik, et al. Tindak Pidana Narkotika. Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Cetakan IX. Jakarta: Bina Aksara, 2015.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Muhammad, Rusli. Hukum Acara Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Nawawi, Arief Barda. Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.
Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional (PUSLITDATIN BNN). Indonesia Drugs Report 2022.
Renggong, Ruslan. Hukum Pidana Khusus (Memahami Delik-Delik di Luar KUHP). Cetakan ke-3. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1981.
Sholeh, Abdul Rahman. Pendidikan Agama dan Pengembangan untuk Bangsa. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Soekanto, Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan ke-3. Jakarta: Universitas Indonesia, UI-Press, 1986.
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
Ali, Ibrahim, et al. “Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dalam Perkara Korupsi Angelina Patricia Pingkan Sondakh (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1616 K/Pid.SUS/2013).” Justiqa 2, no. 2 (Oktober 2020): 48.
dan Satya Arinanto. “The Use of Such Retroactive in Handling the Violation of Human Rights in Timor-Timur 1999-2002 in a Period of Years.” Jurnal Hukum Tora 7, no. 3 (2021).
Fahreza. “Tinjauan Terhadap Delik Ommissionis dalam Tindak Pidana Narkotikan (Studi Kasus terhadap Tidak Melaporkan Tindak Pidana Narkotika oleh Oknum Pejabat Kepolisian) dalam Perkara Nomor 153/PID.SUS/2010/PN.BJB.” Skripsi Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, 2012.
Hariyono, Bambang. “Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkoba di Indonesia.” Tesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang, 2009.
Ichwan, Syachrul, dan Padmono Wibowo. “Efektivitas Hukum dan Upaya Penanggulangan Overcapacity terhadap Narapidana Narkotika di Lapas Kelas IIA Bogor.” Jurnal Ilmiah Muqoddimah 7, no. 1 (2020): 68-73.
Kifli, Susiana, dan Atika Ismail. “Hukuman Mati bagi Tindak Pidana Narkoba di Indonesia dalam Perspektif Sosiologi Hukum.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 17, no. 1 (2022): 57-72.
Laia, Aturkian. “Hukum Sebagai Panglima dalam Dunia Mitos dan Politik sebagai Raja pada Realitasnya.” Jurnal Pendidikan dan Kewarganegaraan 3, no. 2 (2022): 1.
Leki, Rupertus Paskalianus Iwan, dan Hari Soeskandi. “Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Pelaku Pengedar Narkotika.” Bureaucracy Journal 3, no. 2 (2023): 1326-1337.
Lubis, Abdul Halim, dan Ania Galuh Margaini. “Relevansi Pidana Mati terhadap Tindak Pidana Narkotika dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana.” Jurnal Sanskara Hukum dan HAM 1, no. 2 (2022): 13-24.
Ratnasari, Desy, Husni Thamrin, dan Mardiansyah. “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan dan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja.” Jurnal Collegium Studiqsum 5, no. 2 (2022): 105-117.
Rohmatullah. “Penegakan Hukum atas Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Hukum 7, no. 2 (2020): 223-225.
Samosir, Agustinus. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika Ditinjau dari Perspektif Kriminologi.” Jurnal Logika 11, no. 2 (2020): 87-94.
Setiawan, Ida Bagus Trisnha, Ida Ayu Putu Widiati, dan Diah Gayatri Sudibya. “Peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Upaya Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Analogi Hukum 2, no. 3 (2020): 361-365.
Internet :
Edrisy, Ibrahim Fikma. “Implementasi Rehabilitasi Terhadap Anak Penyalaguna Narkotika (Studi di Wilayah Kepolisian Daerah Lampung).” Jurnal Ilmu Hukum Fiat Justisia 10, no. 2 (2016): 1-15. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no2.747. Diakses pada tanggal 29 Agustus 2023, pukul 11.05 WIB.
Badan Narkotika Nasional. “Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Melindungi dan Menyelamatkan Bangsa Indonesia dari Bahaya Penyalahgunaan Narkoba.” Diakses pada 29 Agustus 2023, pukul 16.23 WIB. https://bnn.go.id/hukuman-mati-bagi-bandar-narkoba-melindungi-dan-menyelamatkan-bangsa-indonesia-dari-bahaya-penyalahgunaan-narkoba/.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062.
Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Arif Wahyu Pambudi, Subhan Zein Sgn
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.