ANALISIS YURIDIS PIDANA MATI TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 2267/PID.SUS/2012/PN.JKT.BAR)
Keywords:
Pidana Mati, Tindak Pidana, NarkotikaAbstract
The crime committed by Fredi Budiman was a very extraordinary crime in narcotics crimes. Therefore, it is very interesting and important to examine further how the perpetrators who are suspected of being narcotics dealers are proven in decision number 2267/Pid.Sus/2012/PN.Jkt.Bar? and what is the juridical analysis of the death penalty for narcotics crimes in decision number 2267/ Pid.Sus/2012/PN.Jkt.Bar?. To answer these problems, normative juridical legal research methods are used with statutory and conceptual regulatory approaches. Data obtained from primary, secondary and tertiary legal material sources were collected and then analyzed using qualitative data analysis techniques. From the research results, it was found that valid evidence according to Law Number 8 of 1981 is regulated in Article 184 of the Criminal Procedure Code which consists of: a) witness statements; b) expert testimony; c) letter; d) instructions and d) defendant's statement. Based on the decision in case Number 2267/PID.SUS/2012/PN.JKT.BAR. There are three valid pieces of evidence, namely witness statements, documentary statements, and defendant statements. The execution of the death penalty for narcotics crimes in Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics is the heaviest sanction that can be imposed on perpetrators of this type of crime. Basically, the death penalty imposed on narcotics traffickers is a form of protecting the rights and interests of many people and is in line with the purpose of punishment. The reason for the punishment of repetition as a basis for increasing punishment is that someone who has been sentenced and repeats a crime again, proves that he has a bad character. Evil is therefore considered very dangerous for security and public order.
References
Buku :
Zainudin Ali. (2017). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Gravika.
AR., Sujono, dan Bony Daniel. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Atmasasmita, Romli. Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.
B, Bosu. Sendi-Sendi Kriminologi. Surabaya: Usaha Nasional, 1982.
Badan Narkotika Nasional. Petunjuk Teknis Rehabilitasi Therapeutic Community (TC). Jakarta: BNN RI, 2012.
Effendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama, 2011.
Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Kanter, E.Y., dan S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Cetakan ke-3. Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 2012.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Mardani. Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi revisi, cetakan ke-12. Jakarta: Kencana, Prenadamedia Group, 2016.
Makaro, Moh. Taufik, et al. Tindak Pidana Narkotika. Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Cetakan IX. Jakarta: Bina Aksara, 2015.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Muhammad, Rusli. Hukum Acara Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Nawawi, Arief Barda. Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.
Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional (PUSLITDATIN BNN). Indonesia Drugs Report 2022.
Renggong, Ruslan. Hukum Pidana Khusus (Memahami Delik-Delik di Luar KUHP). Cetakan ke-3. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1981.
Sholeh, Abdul Rahman. Pendidikan Agama dan Pengembangan untuk Bangsa. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Soekanto, Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan ke-3. Jakarta: Universitas Indonesia, UI-Press, 1986.
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
Ali, Ibrahim, et al. “Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dalam Perkara Korupsi Angelina Patricia Pingkan Sondakh (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1616 K/Pid.SUS/2013).” Justiqa 2, no. 2 (Oktober 2020): 48.
dan Satya Arinanto. “The Use of Such Retroactive in Handling the Violation of Human Rights in Timor-Timur 1999-2002 in a Period of Years.” Jurnal Hukum Tora 7, no. 3 (2021).
Fahreza. “Tinjauan Terhadap Delik Ommissionis dalam Tindak Pidana Narkotikan (Studi Kasus terhadap Tidak Melaporkan Tindak Pidana Narkotika oleh Oknum Pejabat Kepolisian) dalam Perkara Nomor 153/PID.SUS/2010/PN.BJB.” Skripsi Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, 2012.
Hariyono, Bambang. “Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkoba di Indonesia.” Tesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang, 2009.
Ichwan, Syachrul, dan Padmono Wibowo. “Efektivitas Hukum dan Upaya Penanggulangan Overcapacity terhadap Narapidana Narkotika di Lapas Kelas IIA Bogor.” Jurnal Ilmiah Muqoddimah 7, no. 1 (2020): 68-73.
Kifli, Susiana, dan Atika Ismail. “Hukuman Mati bagi Tindak Pidana Narkoba di Indonesia dalam Perspektif Sosiologi Hukum.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 17, no. 1 (2022): 57-72.
Laia, Aturkian. “Hukum Sebagai Panglima dalam Dunia Mitos dan Politik sebagai Raja pada Realitasnya.” Jurnal Pendidikan dan Kewarganegaraan 3, no. 2 (2022): 1.
Leki, Rupertus Paskalianus Iwan, dan Hari Soeskandi. “Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Pelaku Pengedar Narkotika.” Bureaucracy Journal 3, no. 2 (2023): 1326-1337.
Lubis, Abdul Halim, dan Ania Galuh Margaini. “Relevansi Pidana Mati terhadap Tindak Pidana Narkotika dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana.” Jurnal Sanskara Hukum dan HAM 1, no. 2 (2022): 13-24.
Ratnasari, Desy, Husni Thamrin, dan Mardiansyah. “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan dan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja.” Jurnal Collegium Studiqsum 5, no. 2 (2022): 105-117.
Rohmatullah. “Penegakan Hukum atas Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Hukum 7, no. 2 (2020): 223-225.
Samosir, Agustinus. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika Ditinjau dari Perspektif Kriminologi.” Jurnal Logika 11, no. 2 (2020): 87-94.
Setiawan, Ida Bagus Trisnha, Ida Ayu Putu Widiati, dan Diah Gayatri Sudibya. “Peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Upaya Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Analogi Hukum 2, no. 3 (2020): 361-365.
Internet :
Edrisy, Ibrahim Fikma. “Implementasi Rehabilitasi Terhadap Anak Penyalaguna Narkotika (Studi di Wilayah Kepolisian Daerah Lampung).” Jurnal Ilmu Hukum Fiat Justisia 10, no. 2 (2016): 1-15. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no2.747. Diakses pada tanggal 29 Agustus 2023, pukul 11.05 WIB.
Badan Narkotika Nasional. “Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Melindungi dan Menyelamatkan Bangsa Indonesia dari Bahaya Penyalahgunaan Narkoba.” Diakses pada 29 Agustus 2023, pukul 16.23 WIB. https://bnn.go.id/hukuman-mati-bagi-bandar-narkoba-melindungi-dan-menyelamatkan-bangsa-indonesia-dari-bahaya-penyalahgunaan-narkoba/.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062.
Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Arif Wahyu Pambudi, Subhan Zein Sgn
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.